Polri Sita 20.000 STNK dan BPKB Palsu, Bongkar Sindikat Lintas Provinsi
JAKARTA – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil yang diduga kendaraan bodong.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Menurut dia, pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat secara hukum maupun materi.
“Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” ujar Wibowo dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Sindikat tersebut diketahui beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan.
Polisi telah mengamankan enam tersangka, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan. Mereka berperan sebagai pembuat, penjual, hingga pemasar dokumen palsu.
Modusnya, pelaku membeli kendaraan bermasalah seperti kredit atau leasing macet. Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan STNK dan BPKB palsu untuk dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp. Dari praktik ilegal ini, sindikat diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan.
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Waspadai Ciri Dokumen Palsu
Polri juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri dokumen kendaraan palsu. Pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah saat diterawang. Kertasnya juga lebih tebal, serta dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian.
Selain itu, lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan melakukan cek fisik kendaraan di Samsat, memeriksa keaslian dokumen melalui layanan resmi, serta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu



