Kota Tangerang Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi
TANGERANG - Kota Tangerang mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hal ini ditandai dengan kunjungan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI dalam rangka kegiatan observasi yang digelar di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (10/3).
Rombongan yang dipimpin Direktur Permas KPK RI Kunto Ariawan tersebut, diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Sachrudin menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Kota Tangerang menjadi suatu kehormatan sekaligus motivasi bagi Pemkot Tangerang untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Program Percontohan Kota Antikorupsi merupakan langkah nyata agar nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sachrudin.
Ia menerangkan, membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan komitmen bersama serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam paparannya menjelaskan komitmen antikorupsi di Kota Tangerang diperkuat melalui enam komponen utama, yakni tata laksana pemerintahan, kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat dan penguatan nilai-nilai kearifan lokal.
Adapun Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan mengungkapkan, Kota Tangerang yang mewakili Provinsi Banten merupakan satu dari enam kota di Indonesia yang dicalonkan sebagai percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.
“Kota Tangerang telah memenuhi berbagai indikator penilaian, di antaranya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai 91. Selain itu, dinilai dari indikator lain seperti Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jabarnya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu



