TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Usut Kasus Jual Beli Jabatan Di Bangkalan

KPK Tetapkan 6 Tersangka

Laporan: AY
Senin, 31 Oktober 2022 | 14:35 WIB
Gedung KPK. (Ist)
Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (31/10).

Jubir berlatarbelakang jaksa itu mengungkapkan, ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. "Sejauh ini ada 6 orang tersangka," tuturnya.

Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan baru akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan ini dianggap cukup.

KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap prosesnya dan berharap dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.

KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," tandas Ali.

Sebelumnya, KPK mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri. Hal itu terungkap lewat pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Bupati Abdul Latif dicegah karena statusnya sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK berkenalan dengan awak media di ruang media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

"Umumnya kalau ada pencekalan, nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur Alex.

Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," tambah Alex.

Alex menyampaikan, kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron. Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ)

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," ungkapnya. 

Sumber berita rm.id :
https://rm.id/baca-berita/nasional/146616/usut-kasus-jual-beli-jabatan-di-bangkalan-kpk-tetapkan-6-tersangka

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo