TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Terungkap di Sidang Haji, 24 Anggota Panja Komisi VIII Disebut Minta Rp3.000 Riyal

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 05 September 2026 | 09:40 WIB
Mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex saat sidang dipengadilan. Foto : Ist
Mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex saat sidang dipengadilan. Foto : Ist

JAKARTA – Fakta baru muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat menjalankan perjalanan dinas ke Arab Saudi.


Hal tersebut disampaikan Gus Alex dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Dalam persidangan itu, dia mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


Menurut Gus Alex, perjalanan dinas 24 anggota Panja tersebut telah dibiayai negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR. Namun, selama berada di Arab Saudi, mereka disebut kembali meminta uang kepadanya.


“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” ujar Gus Alex kepada Jaja.


Jaja membenarkan bahwa dirinya pernah mendengar cerita tersebut dari Gus Alex.


Jika seluruh permintaan awal itu dipenuhi, jumlahnya mencapai 72.000 riyal untuk 24 orang. Namun, Gus Alex mengaku tidak memiliki kemampuan untuk memberikan uang sesuai jumlah yang diminta.


Dia akhirnya memberikan masing-masing 1.500 riyal. Uang tersebut, menurut pengakuannya, berasal dari honor pribadinya.


Dalam persidangan, Gus Alex juga menyinggung pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR. Dia kemudian menggali informasi mengenai dugaan permintaan pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja agar dirinya menarik sejumlah uang dari penyedia katering haji.


Namun, Jaja mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.


“Kalau yang itu saya enggak dengar, Pak,” jawab Jaja.


Soroti Fasilitas Timwas DPR
Selain persoalan uang, Gus Alex turut menanyakan fasilitas bagi Tim Pengawas (Timwas) DPR yang berjumlah hampir 70 orang selama penyelenggaraan ibadah haji 2024.


Salah satu yang disorot adalah permintaan agar anggota Timwas DPR ditempatkan di Maktab 111, kawasan yang berada dekat Jamarat. Jaja menyebut anggota DPR tidak semestinya memperoleh tempat tersebut.


“Mereka punya hak enggak sebenarnya di Maktab 111?” tanya Gus Alex.
“Sepatutnya tidak punya hak di situ,” jawab Jaja.


Jaja juga membenarkan adanya permintaan dari pihak Komisi VIII agar kunjungan anggota DPR ke Arab Saudi disiapkan berbagai kebutuhan, termasuk kendaraan.


KPK Dalami Fakta Persidangan
Setelah persidangan, Gus Alex mengatakan uang yang diberikannya kepada anggota Panja diserahkan secara tunai. Dia juga mengaku yakin uang tersebut benar-benar diterima oleh para anggota DPR.


“Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan, ‘Terima kasih, Gus’,” kata Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan menelaah keterangan mengenai dugaan permintaan 3.000 riyal dari 24 anggota Panja Komisi VIII tersebut.


Menurut Budi, seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.


“Jaksa penuntut umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Yang pada pokoknya, setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi, Jumat (4/9/2026).


KPK juga membuka kemungkinan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota Pansus Haji dan Panja Komisi VIII DPR.


“Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya. Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim JPU KPK,” kata Budi.


Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan terkait persoalan tersebut. Pesan maupun panggilan telepon yang dilayangkan belum mendapatkan respons.


Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dugaan permintaan dan pemberian uang tersebut perlu didalami lebih lanjut. Terlebih, transaksi itu disebut terjadi ketika anggota DPR sedang menjalankan tugas kedinasan di luar negeri.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit