Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tidak lagi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Pengalihan penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan bersifat sementara,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
KPK menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah, serta memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tetap berjalan.
Sebelumnya, Yaqut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Ia membantah menerima uang dari kasus tersebut dan menyebut kebijakan yang diambil semata untuk kepentingan jemaah.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penerimaan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengurusan haji khusus pada musim 2023–2024. Besaran aliran dana masih dalam proses perhitungan penyidik.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu











