TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:52 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Ist
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Ist

JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tidak lagi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

 

“Pengalihan penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan bersifat sementara,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

 

KPK menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah, serta memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tetap berjalan.

 

Sebelumnya, Yaqut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Ia membantah menerima uang dari kasus tersebut dan menyebut kebijakan yang diambil semata untuk kepentingan jemaah.

 

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penerimaan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengurusan haji khusus pada musim 2023–2024. Besaran aliran dana masih dalam proses perhitungan penyidik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit