TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jadi Capres-cawapres, Menteri Tak Perlu Mundur

Sultan: Ikut Pilpres, Kinerja Pembantu Jokowi Pasti Terganggu

Laporan: AY
Rabu, 02 November 2022 | 14:47 WIB
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. (Ist)
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. (Ist)

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri ikut kontestasi pemilihan presiden atas seizin presiden.

MK memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Sultan menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya.

"Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut," ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya, Selasa (2/11).

Kepekaan moral seperti ini, kata Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.

"Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut," tegasnya.

Menurutnya, keputusan memberikan izin Menteri Kabinet ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi.

Di samping juga sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

"Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan," tutupnya.

Sumber berita rm.id : 

https://rm.id/baca-berita/parlemen/146922/jadi-caprescawapres-menteri-tak-perlu-mundur-sultan-ikut-pilpres-kinerja-pembantu-jokowi-pasti-terganggu

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo