Dishub Targetkan PAD Dari Perparkiran Rp 15 M
9 Titik Siap Dilelang Ulang
SERPONG-Sejumlah titik perparkiran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang masa sewanya berakhir di tahun ini bakal dilelang ulang. Upaya ini dilakukan guna mengoptimalkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp 15 miliar dari perparkiran.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Achmad Arofah menyampaikan, beberapa titik parkir yang saat ini dikelola pihak ketiga akan habis masa kontraknya pada Agustus hingga Oktober 2026. Oleh karena itu, pihaknya mulai melakukan berbagai tahapan persiapan sejak dini.
Menurut Arofah, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan kajian appraisal atau penilaian ulang terhadap nilai aset Barang Milik Daerah (BMD) yang akan disewakan kembali. Penilaian ini penting untuk menyesuaikan nilai ekonomi aset dengan kondisi terkini.
“Beberapa titik parkir masa sewanya habis di Agustus dan Oktober 2026. Saat ini kami mulai dengan appraisal ulang untuk mengetahui nilai terbaru aset tersebut,” ujar Arofah.
Ia menjelaskan, hasil appraisal tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan, apakah kerja sama dengan pengelola lama diperpanjang atau dibuka melalui mekanisme lelang ulang.
Dia menambahkan, kedua opsi tersebut memiliki kelebihan dan risiko masing-masing. Karena itu, Dishub akan melakukan kajian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan akhir.
Setelah proses penilaian aset rampung, Dishub akan membentuk panitia lelang untuk melaksanakan tahapan selanjutnya. Proses tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai ketentuan yang berlaku.
Arofah menegaskan, bahwa seluruh mekanisme akan mengikuti regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Setelah appraisal selesai, kami bentuk panitia lelang dan ajukan persetujuan ke Sekda. Semua harus sesuai aturan,” jelasnya.
Selain itu, evaluasi terhadap kinerja pengelola parkir sebelumnya juga menjadi faktor penting dalam menentukan kelanjutan kerja sama. Dishub akan menilai rekam jejak pengelola selama masa kontrak berjalan.
Indikator penilaian meliputi kepatuhan terhadap tarif resmi, kedisiplinan operasional, serta ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi selama pengelolaan.
“Kinerja pengelola menjadi pertimbangan utama, terutama jika ditemukan pelanggaran seperti tarif yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Arofah.
Saat ini, terdapat sekitar sembilan titik parkir yang masuk dalam daftar evaluasi. Beberapa di antaranya berada di kawasan Rawa Buntu, Ruko Pamulang Barat, Madura Dua, Sektor 4, Sektor 7, serta area Samsat.
Sementara, satu titik lainnya yakni Otopark masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut untuk mencari skema pemanfaatan yang paling optimal.
Dari keseluruhan titik tersebut, Dishub Tangsel memperkirakan potensi PAD yang dapat dihimpun mencapai sekitar Rp 15 miliar untuk periode kerja sama selama empat tahun ke depan.
Nilai tersebut berasal dari sektor sewa lahan parkir saja dan belum termasuk potensi tambahan dari pajak yang dapat meningkatkan pendapatan daerah secara keseluruhan.
Dengan adanya penataan ulang dan evaluasi menyeluruh ini, Dishub Tangsel berharap pengelolaan parkir ke depan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


