TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Memahami Peraturan Terkini Terkait SKP Dosen di Tahun 2026

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 10 April 2026 | 13:25 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

Menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) menjadi salah satu agenda rutin dosen di Indonesia. Melalui penyusunan SKP dosen inilah, dosen bisa mengikuti proses penilaian Angka Kredit Konversi (AK Konversi). 

 

Tentunya Penerbit Buku Deepublish Jakarta akan memberikan pendampingan penuh terhadap dosen saat proses penerbitan dengan adanya perubahan banyaknya informasi yang berlaku di tahun 2026 ini.

 

Apa Itu SKP Dosen?

 

Secara umum, SKP adalah sebuah laporan rencana kerja dan juga target kinerja yang harus dicapai seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam kurun waktu satu tahun. Dalam ruang lingkup profesi dosen, juga mengenal SKP Tersebut. 

 

Jadi, SKP dosen adalah dokumen berisi rencana kerja dan juga target kinerja akademik yang harus dicapai seorang dosen. Perbedaan lainnya dengan SKP PNS di Indonesia, adalah periode penyusunan. SKP untuk profesi dosen disusun dua kali setahun, yakni setiap semester. 

 

Sehingga SKP tersebut berisi rencana dan target kinerja akademik dosen dalam kurun waktu satu semester. Sementara SKP PNS disusun per tahun untuk merangkum target kinerja tahunan PNS tersebut. 

 

Fungsi SKP Dosen

 

Fungsi SKP dosen yang disusun rutin setiap semester oleh dosen tentunya berbeda dengan SKP PNS. Secara garis besar, SKP yang disusun punya 3 fungsi utama. Berikut penjelasannya: 

 

 1. Menilai Kinerja Akademik Dosen

  1. Sesuai dengan definisi dari SKP untuk profesi dosen yang telah dijelaskan. Maka tentunya bisa dipahami bahwa salah satu fungsi SKP ini adalah untuk menilai kinerja akademik dosen.

     

    2. Penilaian AK Konversi untuk Jabatan Akademik Dosen

    SKP yang disusun dosen berisi tugas pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan juga tugas penunjang. SKP tersebut kemudian dinilai oleh bagian kepegawaian di perguruan tinggi (kampus).

     

    Hasil penilaian ini nantinya akan menjadi AK Konversi. AK Konversi kemudian disatukan dengan angka kredit lain sesuai penjelasan sebelumnya. Sehingga bisa didapatkan AK Kumulatif yang berhasil dikumpulkan oleh dosen. 

     

    3. Penilaian Kenaikan Pangkat untuk Dosen PNS 

    Khusus untuk dosen PNS, fungsi SKP yang disusun secara rutin juga untuk menunjang penilaian kenaikan pangkat. Yakni dalam jabatan yang sama. Artinya, dosen PNS bisa naik pangkat dalam jenjang jabatan akademik yang tengah dipangku. 

 

Peraturan Tentang SKP Dosen Tahun 2026 

 

Setelah memahami apa itu SKP dosen dan apa saja fungsinya bagi dosen Indonesia. Tentunya perlu memahami juga seperti apa peraturan tentang SKP dosen tersebut di tahun 2026. 

 

SKP untuk profesi dosen memiliki aturan baru yang tercantum di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Pada peraturan baru ini, SKP disusun dosen untuk kebutuhan penilaian AK Konversi. 

 

SKP mencakup laporan rencana kerja dan target kinerja akademik dosen untuk 3 tugas akademik. Yakni tugas pendidikan, tugas pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang. 

 

SKP yang disusun dosen setiap semester akan dilakukan penilaian pihak-pihak berwenang sesuai kebijakan yang berlaku. Hasil penilaian ini kemudian dikonversi menjadi AK Konversi. AK Konversi ini akan disatukan dan dijumlahkan dengan AK Prestasi, AK Pendidikan Formal, dan AK Integrasi atau AK Penyetaraan. 

 

Hasilnya menjadi AK Kumulatif. Jumlah angka kredit di dalam AK Kumulatif inilah yang menentukan apakah dosen sudah memenuhi syarat untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik. 

 

Apa bedanya dengan kebijakan di tahun sebelumnya? Pada tahun 2025, SKP dosen masih menjadi AK Konversi. Bedanya, tidak ada AK Prestasi. Sehingga SKP berisi rencana dan target kinerja akademik dosen untuk tugas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang. 

 

Tingkatkan Angka Konversi di SKP dari Layanan Penerbit Buku Deepublish Jakarta

Deepublish Jakarta memiliki 5 layanan yang dapat membantu angka kredit anda meningkat, diantaranya:

 

 1. Penerbitan Buku

Deepublish Branch Jakarta memiliki layanan khusus untuk penerbitan buku pendidikan untuk para penulis akademisi maupun peneliti. Buku yang diterbitkan sudah bergaransi mendapatkan ISBN maupun E-ISBN sehingga dapat di klaim sebagai angka kredit pada pengumplan BKD maupun penyusunan SKP

 

 2. Penerbitan Buku Digital

  1. Digitalisasi buku yang sudah anda konversi maupun yang sudah anda cetak sehingga mudah untuk diakses oleh masyarakat umum dan lewat perangkat elektornik. Pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 buku digital sudah bisa di klaim sebagai angka kredit dosen

     

     3. Layanan Konversi KTI

    Konversikan Karya Tulis Ilmiah anda mulai dari skripsi, thesis, disertasi, kumpulan jurnal maupun hasil penelitian lain menjadi buku berkualitas sebagai bahan ajar maupun bacaan mahasiswa. Kami akan membantu naskah anda untuk bisa siap terbit dan mendapatkan ISBN maupun E-ISBN

 

 4. Kerja Sama Institusi

  1. Tingkatkan akreditasi kampus serta kualitas pendidikan di Institusi anda dengan bekerja sama dengan Deepublish Branch Jakarta. Terdapat banyak program yang sesuai untuk meningkatkan akreditasi kampus mulai dari pendampingan penerbitan buku, workshop penerbitan, serta potongan harga yang besar.

     

    5. Konsultasi Penerbitan

    Sebelum melanjutkan ke penerbitan buku, konsultasikan naskah dan permasalahan anda ke konsultan berpengalaman dari Penerbit Deepublish Jakarta. Tim kami akan mengarahkan solusi terbaik yang bisa anda dapatkan saat mengalami masalah.

     

Cara Penyusunan SKP Dosen di 2026

 

Dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, penyusunan SKP menjadi bagian dari proses kenaikan jabatan akademik dosen. Sekaligus kenaikan pangkat untuk dosen PNS. Berikut adalah contoh alur penyusunan SKP dosen untuk kenaikan jabatan akademik dari jenjang Asisten Ahli menuju Lektor: 

 

 1. Dosen menyusun SKP dan ditandatangani oleh pimpinan dosen tersebut. 

 2. Kepegawaian perguruan tinggi akan melakukan penilaian SKP dan dikonversi menjadi AK Konversi sesuai ketentuan. 

 3. Kepegawaian perguruan tinggi menyusun dokumen dokumen kinerja pelaksanaan penelitian menjadi AK Prestasi. AK Prestasi akan dinilai pihak berwenang sesuai ketentuan. Mencakup penilaian oleh PAK PTN/PTS/LLDIKTI/KL.

 4. Pemimpin PTN/PTS/LLDIKTI/KL menandatangani PAK Kumulatif (hasil penilaian AK Kumulatif). 

  1.  5. Masuk ke tahap penilaian usulan kenaikan jabatan akademik.

     6. Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen sebagai tanda dosen disetujui untuk naik jenjang jabatan ke Lektor. 

     7. Penyesuaian PAK Konversi setelah proses kenaikan jabatan akademik.

 

Dalam tahap pertama di atas, dosen memiliki kebutuhan dan kewajiban menyusun SKP. Lalu, seperti apa tata cara menyusun SKP tersebut? Sesuai peraturan terbaru, SKP disusun dosen secara internal mengikuti kebijakan perguruan tinggi yang menaungi. Termasuk proses penilaian SKP sendiri dilakukan secara internal. 

 

Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan tersendiri dalam penyusunan SKP oleh para dosen di bawah naungannya. Sebagai contoh, dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) menyusun SKP secara daring melalui portal khusus bertajuk UII Kinerja (https://gateway.uii.ac.id/). 

 

Sebagai contoh pembanding, kebijakan penyusunan SKP sedikit berbeda di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dosen di bawah naungannya menyusun SKP secara daring di portal e-Kinerja (https://kinerja.bkn.go.id/) yang dikelola oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). 

 

Kesimpulannya, cara menyusun SKP di masing-masing perguruan tinggi berbeda. Jadi, para dosen bisa berkonsultasi dengan bagian kepegawaian atau HRD di kampus. Sehingga bisa mengikuti kebijakan yang diberlakukan perguruan tinggi yang menaungi. 

 

Contoh SKP Dosen

 

Berhubung setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan terkait prosedur penyusunan SKP dosen. Maka besar kemungkinan tampilan SKP juga berbeda antara satu dosen dengan dosen lainnya. Sebagai gambaran, berikut contoh SKP yang disusun dosen di bawah naungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: 

 

Menyusun SKP dosen menjadi salah satu agenda rutin untuk penilaian kenaikan jabatan akademik maupun pangkat (khusus dosen PNS). Berhubung terdapat kebijakan baru yang mengatur SKP tersebut, maka detail lebih lanjut bisa berkonsultasi dengan Tim PAK maupun kepegawaian kampus.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit