TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Sidang Majelis Kehormatan MA-KY

Selingkuh Sama Panitera, Hakim PN Serang Dipecat

Laporan: AY
Jumat, 04 November 2022 | 14:57 WIB
Wakil Ketua KY M Taufiq HZ (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Ist)
Wakil Ketua KY M Taufiq HZ (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Ist)

SERANG - Hakim Pengadilan Negeri Serang berinisial SWP dipecat karena ketahuan selingkuh dan kawin lagi dengan panitera.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M Taufiq HZ mengatakan pemecatan dilakukan setelah KY menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Mahkamah Agung (MA).

“Hakim SWP terbukti melakukan perselingkuhan, hingga menikah siri tanpa izin istri sah,” kata M Taufiq.

Hakim SWP diketahui menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga melahirkan anak.

Ternyata istri siri Hakim SWP juga masih terikat dalam pernikahan yang sah. SWP berdalih tidak mengetahuinya.

Setelah pernikahan siri mencuat, Hakim SWP langsung menalak istri sirinya melalui chat WhatsApp. Tapi, keduanya tetap dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.

Lewat sidang MKH, Hakim SWP dinyatakan terbukti melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Sidang diputus dengan Keputusan Nomor 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Taufiq.

Taufiq mengemukakan KY juga mengusulkan kepada MA agar memberikan sanksi terhadap 19 hakim nakal lainnya.

Adapun rinciannya yaitu 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 2 hakim dijatuhi sanksi sedang dan 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan, kata Taufiq, berupa teguran tertulis terhadap 6 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim.

Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada 1 orang hakim. Serta penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada satu orang hakim.

“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” ujar Taufiq.

Taufiq menjelaskan, sebelum 19 usulan ini pihaknya telah mengirimkan 11 usulan sanksi lainnya kepada MA.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo