Benyamin: Perlu Diperjelas Siapa Pendiri Pendidikan Diniyah Formal
SETU-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah. Apresiasi tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangsel, Selasa (21/4).
Menurut Benyamin, inisiatif DPRD dalam mengusulkan revisi Perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi pendidikan keagamaan di daerah. “Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Tangsel atas diusulkannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah,” ujar Benyamin.
Ia menilai, langkah DPRD tersebut menunjukkan optimalnya peran legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah. “Kami mengapresiasi optimalnya peran DPRD terhadap kewenangan dalam pembuatan regulasi di daerah. Hal ini juga menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD,” katanya.
Benyamin menjelaskan, pemerintah daerah juga memberikan sejumlah catatan terhadap substansi Raperda agar dapat disempurnakan dalam proses pembahasan.
Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa pendidikan diniyah merupakan bagian dari pendidikan keagamaan Islam yang dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, maupun informal. “Pendidikan diniyah merupakan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendidikan diniyah nonformal selama ini telah berjalan dalam berbagai bentuk di masyarakat. Mulai dari pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Al-Qur’an, hingga diniyah takmiliyah.
Pemkot Tangsel sendiri telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur pendidikan diniyah jalur nonformal. Namun demikian, perkembangan kebutuhan masyarakat menuntut adanya penyesuaian terhadap regulasi tersebut.
“Sehubungan perlu adanya peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an bagi peserta didik pada satuan pendidikan formal serta pengaturan insentif bagi tenaga pendidik yang belum diatur, maka perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Secara umum, Benyamin menilai, naskah akademik Raperda telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meski begitu, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan agar implementasinya lebih optimal di lapangan. “Masih terdapat beberapa hal yang harus disempurnakan, antara lain perlunya harmonisasi dan sinkronisasi dengan undang-undang sistem pendidikan nasional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan terkait pihak yang berwenang mendirikan pendidikan diniyah formal. “Perlu diperjelas pengaturan mengenai siapa pendiri pendidikan diniyah formal,” katanya.
Selain itu, aspek teknis seperti syarat pendirian, kurikulum, jumlah tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana juga perlu diperjelas. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penguatan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah di Tangsel.
“Perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah,” lanjutnya.
Tak kalah penting, mekanisme kerja sama antara penyelenggara pendidikan diniyah dengan satuan pendidikan formal juga perlu diatur secara rinci. “Perlu pengaturan mengenai mekanisme kerja sama antara penyelenggara pendidikan diniyah dan satuan pendidikan formal terkait program baca tulis Al-Qur’an,” jelasnya.
Benyamin berharap seluruh catatan tersebut dapat dibahas bersama DPRD secara komprehensif dalam tahapan selanjutnya.
“Kami berharap beberapa kekurangan yang ada dapat disempurnakan pada saat pembahasan, sehingga nantinya kita dapat mewujudkan penyelenggaraan pendidikan diniyah yang baik,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



