TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dendam Asmara Berujung Brutal: Pria di Depok Dikeroyok dan Ditusuk Gunting

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 04 Mei 2026 | 10:01 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

DEPOK – Kasus pengeroyokan disertai penusukan yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Depok, berhasil diungkap polisi. Tiga tersangka berinisial KBK, AJ, dan RMS telah diamankan oleh tim Resmob Polres Metro Depok.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Bogor. Korban berinisial RS menjadi sasaran aksi kekerasan para pelaku yang diduga dilatarbelakangi dendam pribadi.
Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.


“Motifnya karena tersangka sakit hati. Istrinya pernah memiliki hubungan dengan korban dan sempat ditawarkan kepada orang lain,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).


Dalam aksinya, para pelaku tidak hanya mengeroyok korban, tetapi juga menusuknya menggunakan gunting.
“Korban mengalami luka lebam di wajah serta luka tusuk di bagian punggung akibat diserang secara bersama-sama,” jelas Made.


Tak berhenti di situ, pelaku juga merampas barang milik korban sebelum melarikan diri, termasuk satu unit handphone dan sepeda motor.


Setelah menerima laporan, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka KBK berhasil ditangkap lebih dahulu di wilayah Pancoran Mas. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya, AJ dan RMS, turut diamankan di lokasi berbeda di kawasan yang sama.


“Ketiganya telah kami periksa terkait peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan dan penusukan tersebut,” tambahnya.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Metro Depok dan dijerat dengan pasal penganiayaan serta tindak pidana lainnya sesuai hukum yang berlaku.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit