TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polda Banten Musnahkan Ganja 4,6 Kilogram dan Sabu 2,12 Gram

Laporan: AY
Selasa, 08 November 2022 | 08:10 WIB
Pemusnahan barang bukti ganja 4.6 kg dan sabu 2.12 gram di halaman Polda Banten. (Ist)
Pemusnahan barang bukti ganja 4.6 kg dan sabu 2.12 gram di halaman Polda Banten. (Ist)

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4,6 kilogram, dan sabu seberat 2,12 gram.

Pembakaran barang bukti ini, dilakukan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten KH TB Hamdi Ma’ani, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, berlangsung di Lapangan Sepak Bola Polda Banten, Senin (7/11/2022).

Sebelum dimusnahkan, dua jenis barang haram ini terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi oleh tim penguji Biddokkes Polda Banten, dengan menggunakan metode kuantitatif untuk memastikan keaslian narkotika.

Usai pembakaran, Suhermanto mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil penyitaan dan pengungkapan dua kasus ganja selama dua bulan terakhir dengan total berat 13 kilogram. Namun pemusnahan hanya 4,6 kilogram lantaran sisanya masih diuji pada laboratorium.

“Yang kami musnahkan pada hari ini. Ada dua kasus narkotika jenis ganja yang berat barang bukti keseluruhan adalah 13 Kg namun yang dimusnahkan 4,6 Kg sisanya masih diuji laboratorium,” ungkapnya.

Selain itu, kata Suhermanto, tersangka dari 12 kasus telah dilakukan rehabilitasi setelah dilakukan restorative justice. Termasuk barang bukti yang disita juga akan dimusnahkan.

“Kemudian ada barang bukti yang disisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan sedangkan sisanya tetap akan dimusnahkan,” katanya.

Pemusnahan ini, Suhermanto menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan izin dari Kejari Serang untuk pemusnahan barang bukti itu. Terlebih sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat

“Ini merupakan sebagai bentuk pertangungjawaban kami kepada masyarakat terhadap penyitaan narkotika yang kami lakukan, yang mana sudah memiliki ijin dari kejaksaan setempat,” tandasnya.

Suhermanto mengutarakan, para tersangka pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi di salah satu Yayasan. Hal itu merupakan rekomendasi TAT dari BNN bersama Kejaksaan dan Kepolisian.

“Pengguna narkotika dan kepada tersangka pengguna dilakukan rehabilitasi. Tentu saja ini hasil rekomendasi TAT dari BNN yang dilaksanakan bersama dengan kejaksaan, Kepolisian dan BNN serta disimpulkan tersangka tersebut sebagai pengguna kemudian dilakukan rehabilitasi dan barang buktinya akan kita musnahkan,” terangnya.

Ketua MUI Banten KH TB Hamdi mengaku, mendukung Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banten.

Agar generasi kedepan bisa lebih cerdas dan berguna lantaran tidak dirusak oleh Narkoba.

“Kami sangat mendukung sekali dengan sikap Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba di Banten. Karena hal ini merusak generasi masa depan,” imbuhnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo