TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Cek Di Sini, 49 Sirup Obat PT Afi Farma, Yang Dicabut Izin Edarnya

Laporan: AY
Selasa, 08 November 2022 | 09:35 WIB
Ilustrasi sirup. (Ist)
Ilustrasi sirup. (Ist)

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam, dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri nakal: PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceuticals Industries, dan PT Afi Farma.

"Dalam kegiatan produksinya, ketiga industri farmasi itu menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol. Sementara produk jadinya, mengandung cemaran etilen glikol yang melebihi batas aman," demikian penjelasan BPOM melalui keterangan resminya, Senin (7/11).

Untuk diketahui, cemaran etilen glikol terbukti menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak, yang dilaporkan sejak Agustus 2022.

Berkat kesigapan pemerintah melarang penggunaan sirup obat pada 18 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum Fomepizole, jumlah kasus gagal ginjal akut kini turun drastis.

Berikut daftar sirup obat PT Afi Farma, yang dicabut izin edarnya:

Tabel obat dari PT Afi Farma. (Ist)

Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/ Gliserol, dinyatakan tidak berlaku," demikian pernyataan BPOM melalui situs resminya, Senin (7/11).

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:

a. Menghentikan kegiatan produksi sirup obat,

b. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat,

c. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya,

d. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan,

e. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Sumber berita rm.id :

https://rm.id/baca-berita/nasional/147679/usul-masa-jabatan-jadi-9-tahun-kades-kok-haus-kekuasaan

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo