Ekspor SDA Disentralisasi, Prabowo Bentuk Badan Khusus untuk Tutup Celah Kebocoran Negara
JAKARTA - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil langkah besar dalam memperkuat tata kelola ekspor nasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), pemerintah membentuk badan ekspor khusus yang bertujuan menekan kebocoran penerimaan negara akibat praktik manipulasi perdagangan komoditas strategis.
Kebijakan ini menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu sebagai pengekspor tunggal komoditas SDA strategis. Pada tahap awal, aturan tersebut akan diberlakukan untuk ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” ujar Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menegaskan, seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Meski demikian, hak dan keuntungan pelaku usaha tetap dijamin karena hasil penjualan ekspor akan diteruskan kepada perusahaan pengelola komoditas terkait.
Menurut Prabowo, langkah ini merupakan upaya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten demi memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Ia menilai selama ini negara mengalami kebocoran besar akibat praktik under invoicing, under counting, manipulasi tonase, hingga transfer pricing yang dilakukan sebagian pelaku usaha melalui perusahaan afiliasi di luar negeri.
“Kalau Pasal 33 dijalankan secara konsekuen, kita bisa menghindari praktik-praktik manipulasi ekspor yang selama ini merugikan negara,” tegasnya.
Prabowo mengungkapkan, berdasarkan data resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.400 triliun sepanjang 1991–2024 akibat praktik manipulasi perdagangan ekspor SDA.
Ia menjelaskan, banyak perusahaan menjual komoditas ke perusahaan milik sendiri di luar negeri dengan harga jauh di bawah nilai pasar sebenarnya sehingga penerimaan negara dari pajak, royalti, dan devisa menjadi tidak optimal.
“Kita mungkin bisa memanipulasi data di dalam negeri, tetapi data negara tujuan ekspor tetap tercatat secara akurat,” kata Prabowo.
Pemerintah menargetkan sistem tata kelola ekspor SDA ini berjalan penuh paling lambat setelah 31 Desember 2026. Namun, implementasi dapat dipercepat apabila seluruh proses transisi kepada BUMN eksportir selesai lebih awal.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah tersebut penting karena sekitar 60 persen total ekspor nasional berasal dari sektor SDA.
Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan tiga komoditas utama, yakni batu bara dengan kontribusi 8,65 persen terhadap ekspor nasional, kelapa sawit 8,63 persen, dan ferroalloy sebesar 5,82 persen.
Menurut Airlangga, praktik mis invoicing selama ini tidak hanya mengurangi devisa ekspor, tetapi juga memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah dan akurasi data perdagangan nasional.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Danantara telah membentuk perusahaan khusus bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang akan menangani pengawasan transaksi ekspor.
CEO Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, mulai Juni hingga Desember 2026 seluruh transaksi ekspor wajib dilaporkan secara menyeluruh kepada Danantara untuk diuji kewajarannya berdasarkan indeks harga pasar global.
Selanjutnya, mulai Januari 2027 seluruh transaksi ekspor SDA diwajibkan menggunakan platform digital yang disiapkan Danantara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas perdagangan.
Di sisi lain, Indonesian Mining Association mendukung langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sektor mineral dan batu bara. Namun, asosiasi mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlanjutan kontrak jangka panjang, serta menjaga iklim investasi tetap kompetitif.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


