TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap K3, Minta Maaf kepada Prabowo dan Rakyat Indonesia

Reporter & Editor : AY
Kamis, 04 Juni 2026 | 16:34 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Foto : Ist
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Foto : Ist

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), Noel menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, serta para buruh yang selama ini diperjuangkannya.


"Saya tidak punya kata-kata selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kepada Presiden Prabowo, dan kepada kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf karena telah mengecewakan mereka," ujar Noel.


Ia juga meminta maaf kepada istri dan anak-anaknya. Noel mengaku menerima putusan tersebut sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan bentuk tanggung jawab sebagai pejabat publik.


"Saya menerima vonis ini karena memang harus saya terima. Saya tidak bisa mengelak atau menghindari tanggung jawab. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya, dan saya menilai hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang sangat baik," katanya.

 

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.


Selain itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.


Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro terkait pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut berasal dari dana nonteknis pengurusan sertifikat yang melibatkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).


Tak hanya itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman sesuai amar putusan majelis hakim.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit