Cegah Penipuan Jemaah Umrah Terulang, DPR Minta Seluruh PPIU Dievaluasi
JAKARTA - Senayan mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kasus penipuan jemaah umrah. Salah satu langkah yang diminta adalah melakukan verifikasi dan evaluasi ulang terhadap seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR, Aprozi Alam, menilai verifikasi ulang diperlukan untuk memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah dan memastikan seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Jika ditemukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, izinnya harus dibekukan. Ini penting untuk menekan praktik travel nakal yang merugikan masyarakat," tegas Aprozi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Desakan itu muncul menyusul laporan 128 calon jemaah terhadap PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. Para korban mengaku gagal diberangkatkan umrah sesuai jadwal yang dijanjikan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar.
Menurut Aprozi, pengawasan yang lebih ketat terhadap PPIU merupakan kebutuhan mendesak guna memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji maupun umrah.
Selain evaluasi terhadap penyelenggara, ia juga meminta aparat penegak hukum mengupayakan pemulihan kerugian para korban. Salah satu caranya dengan menyita dan menjual aset perusahaan untuk mengembalikan dana jemaah.
"Penanganan kasus jangan hanya berfokus pada penetapan tersangka. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana uang para korban bisa kembali," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga mendorong Kemenhaj menyusun regulasi yang lebih komprehensif melalui Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai landasan hukum pengelolaan dan pengawasan usaha perjalanan haji dan umrah. Regulasi tersebut, kata dia, perlu mengakomodasi skema layanan umrah mandiri agar pelaksanaannya lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Travel yang terbukti melanggar harus langsung dibekukan agar tidak memakan korban lebih banyak," katanya.
Aprozi berharap langkah-langkah tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perjalanan haji dan umrah sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan calon jemaah di masa mendatang.
Senada, Anggota Komisi VIII DPR, An'im Falachuddin, menilai kasus Hanania Travel harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh PPIU. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit berkala terhadap kondisi keuangan, tata kelola perusahaan, serta kemampuan penyelenggara dalam memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
"Lemahnya pengawasan dapat membuka celah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban," tegas An'im.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi tersebut menjamin hak jemaah atas keamanan, kenyamanan, keselamatan perjalanan, akomodasi yang layak, hingga perlindungan dari kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan PPIU.
Menurut politikus PKB itu, dampak kasus Hanania Travel tidak hanya dirasakan calon jemaah. Sejumlah pembimbing ibadah, tenaga operasional, agen daerah, hingga mitra kerja perusahaan juga berpotensi mengalami kerugian karena hak-hak mereka belum dibayarkan.
"Negara harus hadir dan mengawal agar hak-hak mereka dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Karena itu, An'im meminta Kemenhaj dan aparat kepolisian aktif mendampingi para korban dalam proses penyelamatan aset maupun pengembalian dana. Terlebih, nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Perubahan utama: judul dibuat lebih kuat, paragraf dipadatkan, kutipan ditempatkan lebih efektif, alur berita dibuat lebih mengalir, dan pengulangan kalimat dikurangi sehingga terasa lebih profesional dan layak tayang di media arus utama.
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 9 jam yang lalu
Ekonomi Bisnis | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



