Sekda Seret Pengusaha Nakal Ke Kejari Pandeglang
Supaya Selesaikan Kelebihan Pembayaran Ke Kas Daerah
PANDEGLANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, menyeret para pengusaha nakal yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan, serta jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, ke ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Hal itu dilakukan, agar para pengusaha yang masih membandel dapat mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Sekda Pandeglang Asep Rahmat, menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sudah melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Pandeglang, agar melakukan penagihan terhadap para pengusaha yang belum mengembalikan kelebihan bayar.
“Kami sudah kerjasama Pemkab Pandeglang, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk menagih itu ya (kelebihan pembayaran,red),” kata Asep Rahmat, saat diwawancara wartawan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Senin (20/7).
Saat dipertegas kembali, ada kemungkinan ditarik ke wilayah tindak pidana yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, kata Asep, pihaknya belum membahas sampai wilayah tersebut. “Kalau tindak pidana, belum ada pembahasan sampai kesana. Ya, upaya ke Kejaksaan untuk penagihan saja,” pungkasnya.
Sebetulnya kata Asep, sudah ditindaklanjuti beberapa kali oleh Inspektur Inspektorat ke tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Linding sektornya kan Inspektorat, dan memang untuk SPI (Survei Penilaian Integritas), sudah 100 persen selesai. Nah, untuk temuan kelebihan pembayaran ini yang progresnya masih belum maksimal,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, pihaknya bukan hanya sekedar menyelesaikan temuan BPK RI Tahun Anggaran (TA) 2025. “Tapi, kami terus berupaya agar temuan-temuan tersebut bisa diselesaikan. Bukan hanya tahun 2025, tapi dari tahun 2005 sampai tahun 2025,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten Tahun Anggaran (TA) 2025, telah menemukan paket pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Hasil pemeriksaan secara uji petik BPK RI, 22 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 263.799.468,08 pada 21 paket pekerjaan. Kelebihan pembayaran tersebut antara lain berupa ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan beton, pekerjaan kusen, pekerjaan plafon dan pekerjaan elektrikal serta pengecatan sebesar Rp 263.799.468,08.
Kelebihan pembayaran biaya personel jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak, pada Bidang SD 15 kontrak Rp 73.572.063,78, dan SMP 6 kontrak Rp 66.644.144,16, dengan jumlah total sebesar Rp 161.413.097,58.
Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto, membenarkan telah terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan, serta biaya personel jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak baik tingkat SD maupun SMP.
“Ya benar, saat ini kami sedang menindaklanjuti hasil temuan BPK RI soal kelebihan pembayaran terhadap pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan, serta jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan,” kata Sutoto, Minggu (19/7).
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu



