TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sony Sonjaya Siap Buka-Bukaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:31 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Foto : Ist
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Foto : Ist

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk mengungkap berbagai informasi penting terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.


Melalui tim kuasa hukumnya, Sony bahkan berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) guna membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya siap bekerja sama secara penuh dengan penyidik dan membuka fakta-fakta yang diketahuinya demi membuat kasus ini terang benderang.


“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad itu sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan,” ujar Krisna, Jumat (5/6/2026).


Menurut Krisna, Sony juga siap mengungkap nama-nama besar yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya belum bersedia membeberkan identitas para tokoh dimaksud.


“Menurut klien saya, kasus ini melibatkan sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Klien saya siap membuka semuanya,” katanya.


Krisna menambahkan, surat permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu mengungkap seluruh fakta yang selama ini belum terungkap.


“Pada waktunya, nama-nama yang diduga terlibat akan kami buka dalam proses persidangan. Ini merupakan bentuk itikad baik Pak Sony agar penanganan perkara berlangsung secara transparan,” tegasnya.


Klaim Miliki Data Dugaan Jual Beli SPPG
Kuasa hukum lainnya, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa Sony memiliki data yang dapat membantu penyidik menelusuri dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurut Elza, data tersebut diperoleh melalui sistem yang dikembangkan Sony selama menjabat di BGN.


“Dia membuat sistem yang memungkinkan pendeteksian pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan titik SPPG. Di dalam datanya terdapat lebih dari 30 nama yang layak diperiksa,” ujar Elza.


Ia menjelaskan, nama-nama tersebut dapat ditelusuri melalui berbagai data dan laporan yang tersimpan dalam sistem. Dari sana, penyidik dapat mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Dari data itu bisa dideteksi siapa saja yang diduga menjual-belikan titik SPPG,” katanya.


Surat Terbuka untuk Kepala BGN Baru
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang.


Surat tulisan tangan tersebut diunggah melalui akun Instagram @sonysonjayabd pada Rabu (3/6/2026) malam. Dalam surat itu, Sony menyampaikan ucapan selamat atas penunjukan Nanik sebagai Kepala BGN.


“Kepada Yth. Ibu Nanik S. Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis Sony dalam surat yang disertai tanda tangannya.


Unggahan tersebut juga memuat pesan berisi doa dan harapan agar Nanik dapat menjalankan amanah dengan baik dalam memimpin lembaga tersebut.


Dijerat Pasal Korupsi


Sony Sonjaya bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.


Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Presiden  lebih dahulu mencopot ketiganya dari jabatan di BGN. Pada saat yang sama, Prabowo menunjuk  sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi  dan  sebagai Wakil Kepala BGN.


Dalam perkara tersebut, Sony, Dadan, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Perubahan utama: judul dibuat lebih kuat, alur berita lebih mengalir, pengulangan dikurangi, kutipan ditata lebih rapi, serta struktur berita dibagi menjadi beberapa subjudul agar lebih nyaman dibaca.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit