TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Danantara Pastikan Ekspor Satu Pintu Tak Merugikan Pengusaha, Kepastian Usaha Tetap Terjaga

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 07 Juni 2026 | 08:16 WIB
Gedung Danantara. Foto : Ist
Gedung Danantara. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meyakinkan kalangan dunia usaha terkait penerapan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi.


Danantara memastikan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis akan dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian berusaha. Kepercayaan mitra dagang internasional serta investor menjadi salah satu prioritas utama dalam implementasi kebijakan ini.


Dalam masa transisi yang dimulai sejak 1 Juni 2026, seluruh kontrak ekspor yang telah ditandatangani tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya selama tidak ditemukan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.


“Keberhasilan pelaksanaan mandat DSI bertumpu pada kepastian berusaha. Karena itu, kontrak yang telah disepakati tetap dapat berjalan selama tidak terjadi under-invoicing,” demikian keterangan resmi Danantara.


Untuk memperkuat pengawasan tanpa menghambat aktivitas ekspor, DSI tengah membangun platform digital yang mampu menganalisis transaksi ekspor secara objektif dan berbasis data. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi indikasi pelanggaran secara lebih akurat, sehingga pengawasan dapat difokuskan pada transaksi yang berisiko, sementara mayoritas transaksi yang berjalan normal tetap berlangsung tanpa kendala.


Danantara juga menjamin kerahasiaan seluruh data komersial dan ketentuan kontraktual para eksportir. Dengan demikian, pelaku usaha yang selama ini menjalankan praktik perdagangan secara baik tidak perlu khawatir terhadap perubahan tata kelola yang sedang berlangsung.


Kebijakan ekspor satu pintu sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut bertujuan menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.


Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan kebijakan ini bukan penyebab turunnya harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.

Menurutnya, ekspor satu pintu justru bertujuan memperbaiki tata niaga komoditas strategis agar lebih transparan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Ekspor satu pintu dilakukan untuk penataan dan pemberdayaan. Pelaku usaha tetap dapat menjual produknya dan menerima pembayaran seperti biasa,” ujar Zulkifli Hasan.


Senada dengan itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa skema ekspor satu pintu melalui DSI bukan instrumen untuk mencari keuntungan. Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan hak negara dari aktivitas ekspor komoditas strategis dapat diterima secara optimal, transparan, dan akuntabel.


Dengan berbagai jaminan tersebut, pemerintah berharap dunia usaha tetap tenang dan mendukung upaya pembenahan tata kelola ekspor demi terciptanya sistem perdagangan yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit