Dasco, Bahlil dan Dony Pastikan Aturan Ekspor Tak Ganggu Usaha
Pemerintah dan DPR bahas tata kelola ekspor SDA, pengusaha diminta tak khawatir terhadap kebijakan baru PT DSI.
JAKARTA - Pemerintah dan DPR memastikan kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengganggu dunia usaha. Kepastian itu disampaikan usai rapat koordinasi lintas kementerian dan DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Selain Dasco, rapat dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
Dasco mengatakan, pembahasan difokuskan pada upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, memperbaiki tata kelola ekspor SDA, serta menyederhanakan perizinan investasi agar iklim usaha semakin kondusif.
“Kami membahas langkah-langkah percepatan pertumbuhan ekonomi, termasuk tata kelola ekspor SDA melalui DSI dan penyederhanaan perizinan investasi,” ujar Dasco.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan aturan yang merugikan perusahaan tambang. Menurutnya, pemerintah justru sedang menyusun formulasi kebijakan yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Ia menekankan, skema bagi hasil gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak diterapkan pada sektor mineral dan batu bara (minerba).
“Untuk minerba tidak ada perubahan aturan. Ini penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha,” kata Bahlil.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga keberlanjutan program hilirisasi dengan memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri. Sementara untuk batu bara, kebijakan produksi akan disesuaikan dengan kondisi pasar guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan.
Di sisi lain, Dony Oskaria memastikan PT DSI akan menjalankan mandat pengelolaan ekspor SDA secara transparan dan akuntabel tanpa mengganggu kontrak bisnis yang sudah berjalan. Danantara juga tengah menyiapkan sistem digital untuk memantau seluruh transaksi ekspor secara real time.
Menurut Dony, PT DSI akan bertugas sebagai perantara tunggal ekspor SDA hingga 31 Desember 2026 dengan fokus memperbaiki tata kelola dan mencegah praktik under invoicing maupun transfer pricing.
“Selama tidak ada praktik under invoicing dan transfer pricing, seluruh kontrak yang sudah berjalan tetap berlaku seperti biasa,” tegasnya.
Pemerintah berharap kepastian kebijakan tersebut dapat menjaga kepercayaan pelaku usaha sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu


