Bupati Pandeglang Serahkan Dokumen Lahan Calon SNT kepada Kemendikdasmen
SNT Dibangun Tahun Depan di Kecamatan Banjar
TANGERANG - Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menyerahkan dokumen lahan calon lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi kepada Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Mochamad Salim Somad. Penyerahan dokumen dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), di Atria Hotel Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/6/2026).
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengajukan lahan seluas 26,5 hektare yang berada di Desa Pasir Awi, Kecamatan Banjar, sebagai lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.
Berdasarkan hasil rapat, Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai salah satu lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi. Namun, penetapan resmi akan dilakukan setelah terbitnya hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Dalam sambutannya, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menyampaikan, rasa terima kasih kepada Kemendikdasmen yang telah memberikan perhatian kepada Kabupaten Pandeglang melalui program pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.
Menurutnya, lahan yang dipersiapkan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terhadap program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan.
“Lahan ini kami persiapkan untuk mendukung hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai bagian dari program nasional pemerintah pusat dalam memajukan dunia pendidikan,” ujar Bupati Dewi Setiani melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Mochamad Salim Somad menjelaskan, proses hibah lahan beserta dokumen pendukung seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan diproses setelah sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah terbit pada 30 Juni 2026.
Ia mengatakan, hak pakai pemerintah daerah diperkirakan dapat diterbitkan sekitar tiga bulan setelah adanya perjanjian pemanfaatan antara Badan Bank Tanah dan pemerintah daerah melalui mekanisme pelepasan hak serta kerja sama legalitas lahan.
Selain itu, Pemkab Pandeglang juga diminta memastikan kesiapan pematangan lahan, baik dari sisi pelaksanaan. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan menyiapkan pemetaan potensi siswa, pemetaan sekolah di sekitar lokasi SNT, serta memastikan aksesibilitas menuju lokasi, seperti kondisi jalan, transportasi umum, ketersediaan listrik, dan air bersih.
Seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan juga diminta segera dilengkapi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Adapun proses pengalihan aset kepada pemerintah pusat akan dilakukan setelah tahapan hibah selesai. Jika proses hibah belum rampung hingga Juli 2026, maka pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kabupaten Pandeglang akan dilaksanakan pada 2027.(*)
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 21 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu


