TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DPRD Pandeglang Setujui Raperda PP-APBD TA 2025 Dengan Delapan Catatan

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:39 WIB
Suasana rapat paripurna persetujuan bersama Raperda PP-APBD TA 2025 di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (23/7/2026).(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Suasana rapat paripurna persetujuan bersama Raperda PP-APBD TA 2025 di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (23/7/2026).(Ari Supriadi-tangselpos.id)

PANDEGLANG - DPRD Kabupaten Pandeglang menyampaikan delapan rekomendasi kepada Bupati Raden Dewi Setiani terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) TA 2025. Dalam Raperda PP-APBD TA 2025, diketahui pendapatan daerah terealisasi Rp2.608.725.163.395 (96,93 persen) dari target Rp2.691.384.557.859. Kemudian belanja daerah terealisasi Rp2.606.963.727.082 (96,62 persen) dari target Rp2.698.256.084.184.

 

Rekomendasi tersebut di antaranya soal optimalisasi penggalian sumber-sumber pendapatan daerah agar mampu menyeimbangkan  belanja dan pembiayaan daerah yang semakin meningkat.

 

Kemudian mendorong peran aktif Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) untuk melakukan evaluasi koordinasi dan kolaborasi dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, sehingga target PAD bisa tercapai. Rekomendasi berikutnya soal verifikasi dan validasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah berbasis teknologi dan perluasan elektronisasi transaksi yang mampu meminimalisasi kebocoran. Rekomendasi lainnya adalah penerapan sistem parkir berbasis digital (e-parking), melakukan terobosan kreatif dan inovatif dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis kolaborasi dengan swasta dan stakeholder terkait.

 

Anggota Badan Anggaran (Banggar), Yangto, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (23/7/2026) mengatakan, setelah melakukan pembahasan atas Raperda PP-APBD TA 2025,  maka DPRD Kabupaten Pandeglang menyampaikan rekomendasi, koreksi, dan catatan yang diberikan dalam  rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Dikatakan Yangto, seluruh fraksi di DPRD Pandeglang melalui pendapat akhir fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui terhadap Raperda PP-APBD TA 2025 dengan beberapa catatan dan saran.

 

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, DPRD Kabupaten   Pandeglang menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk  ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan catatan, koreksi serta  saran atau rekomendasi DPRD Pandeglang menjadi bagian yang tak  terpisahkan dari peraturan daerah tersebut dan kepada bupati  pandeglang untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yangto, di hadapan 35 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

 

Setelah menyampaikan laporan Banggar, kemudian pimpinan DPRD Pandeglang didampingi Bupati Dewi Setiani menandatangani penetapan keputusan DPRD Pandeglang terhadap Raperda PP-APBD TA 2025.

 

Bupati Dewi Setiani melalui pendapat akhirnya, mengatakan untuk memenuhi ketentuan, hasil dari persetujuan bersama ini ditindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran PP-APBD TA 2025. “Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan daerah  merupakan proses yang harus terus disempurnakan. Oleh karena itu, seluruh rekomendasi, catatan strategis, serta   hasil pembahasan DPRD, akan kami jadikan sebagai bahan  evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan,  penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan  pertanggungjawaban APBD di masa yang akan datang,” ujar Bupati Dewi Setiani.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit