TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejagung dan BPKP Telusuri Dugaan Penyimpangan Pengadaan Program MBG, Seluruh Proses Akan Diaudit

Reporter & Editor : AY
Senin, 15 Juni 2026 | 14:36 WIB
Tiga pimpinan BGN ditahan Kejaksaan Agung, Sony S Wakil Kepala BGN (kiri) Dadan H (Ketua BGN) dan Lodewyk P (kanan) Wakil Kepala BGN. Foto : Ist
Tiga pimpinan BGN ditahan Kejaksaan Agung, Sony S Wakil Kepala BGN (kiri) Dadan H (Ketua BGN) dan Lodewyk P (kanan) Wakil Kepala BGN. Foto : Ist

JAKARTA — Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Fokus pemeriksaan diarahkan pada seluruh rangkaian pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan, kerja sama dengan BPKP dilakukan untuk menilai apakah proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan prinsip kewajaran. Setiap tahapan disebut akan ditelaah secara menyeluruh guna menemukan kemungkinan adanya penyimpangan.


Menurut Kejagung, pengawasan ini bukan hanya untuk mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga memastikan tujuan utama MBG tetap tercapai. Program tersebut sejak awal dirancang untuk mendukung perbaikan gizi anak sekaligus membantu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.


Di sisi lain, MBG juga memiliki efek ekonomi karena melibatkan rantai pasok dari sektor pertanian hingga pelaku usaha lokal. Karena itu, pelaksanaannya dinilai harus berlangsung secara transparan dan akuntabel agar manfaat anggaran negara benar-benar dirasakan masyarakat.


Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program yang menimbulkan indikasi pelanggaran dalam proses pelaksanaan.


Penyidikan turut menyoroti mekanisme penunjukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga terdapat pihak yang memperoleh kesempatan mengelola program meski tidak memenuhi ketentuan sebagai mitra resmi.


Selain itu, penyidik juga menelusuri indikasi penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang pendukung program. Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian mencakup kendaraan operasional, perangkat elektronik, perlengkapan penunjang, serta kebutuhan lain yang menggunakan anggaran negara.


Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit