TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pedagang Situ Bulakan Diberi SP 1

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 | 10:48 WIB
ils
ils

TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang resmi melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada para pedagang yang mendirikan bangunan baru di atas badan jalan kawasan wisata Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Langkah persuasif ini diambil sebagai bagian dari rangkaian penertiban bangunan liar yang dinilai melanggar peraturan daerah dan mengganggu ketertiban umum.

 

Camat Periuk, Andhika Nugraha Krisyna Murti, menyatakan bahwa distribusi SP 1 tersebut telah dilakukan per hari ini, Senin (15/6). Langkah hukum ini diambil setelah upaya audiensi dan sosialisasi yang dilakukan sejak bulan Mei lalu belum membuahkan tindak lanjut dari pihak paguyuban maupun pedagang.

 

"Hari ini, per hari tadi, kita kirimkan surat peringatan pertama. Sebetulnya rangkaiannya sudah panjang, kita sudah undang pedagang dan paguyuban di bulan Mei. Kita sampaikan bahwasanya bangunan liar ini tidak dibenarkan secara peraturan," ujar Andhika saat ditemui di sela-sela Festival Al-A'zhom, Rabu (17/6).

 

Andhika menegaskan bahwa penertiban menyasar bangunan-bangunan baru yang posisinya sudah memakan badan jalan, bukan lagi bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan samping yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki. Pemerintah mengimbau para pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri secara kooperatif.

 

Kendati demikian, Menanggapi kekhawatiran warga dan pedagang terkait dampak sosial pasca-penggusuran seperti hilangnya mata pencaharian hingga potensi kembalinya kerawanan kriminalitas atau begal di kawasan yang sepi Andhika memastikan hal tersebut akan menjadi atensi bersama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.

 

Sebagai solusi konkret atas nasib para pedagang, Pemerintah Kota Tangerang telah menggelar audiensi dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Banten selaku pemilik kewenangan wilayah penataan air. Pemkot Tangerang meminta Dinas PU Provinsi untuk membuat kajian holistik terkait rencana revitalisasi Situ Bulakan. 

 

Rencananya, kawasan wisata tersebut akan ditata ulang dan dilengkapi dengan fasilitas jogging track, dengan mengadopsi konsep pengelolaan yang sukses diterapkan di Situ Cipondoh. "Kita berharap pengelolaannya nanti sama seperti Situ Cipondoh. Jadi masyarakat pun juga bisa melakukan perekonomian dengan tertib, dengan benar, dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Itu salah satu solusi yang kita ajukan," tutur Andhika.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit