TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bebaskan 3 Bidang Tanah, Pemkot Gelontor Rp 1,6 M

Pelebaran Jalan Maruga Raya

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Jumat, 19 Juni 2026 | 07:38 WIB
PEMBEBASAN LAHAN. Dokumentasi pelunasan pembebasan lahan kepada warga pemilik tanah yang terdampak proyek pelebaran Jalan Maruga Raya.
PEMBEBASAN LAHAN. Dokumentasi pelunasan pembebasan lahan kepada warga pemilik tanah yang terdampak proyek pelebaran Jalan Maruga Raya.

CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelontorkan anggaran sekitar Rp 1,6 miliar untuk pembayaran tiga bidang tanah milik warga yang terdampak proyek pelebaran Jalan Maruga Raya, Kecamatan Ciputa.

 

 Ketiga bidang tanah yang dibayarkan berada di sisi kiri Jalan Maruga Raya dari arah Bundaran Maruga menuju Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel. Luas masing-masing bidang seluas 42 meter persegi, 40 meter persegi, dan 15 meter persegi dengan total tiga kepala keluarga (KK) sebagai pemilik lahan.

 

 Kepala Bidang Bina Marga Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel, Ahmad Fatullah mengatakan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari proses pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap. "Total pembayaran untuk tiga bidang tanah yang dibayarkan hari ini sekitar Rp 1,6 miliar," ujar pria akrab disapa Fatul ini, Kamis (18/6). 

 

 Menurutnya, pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jalan Maruga Raya belum sepenuhnya selesai. Dari total 48 bidang tanah yang masuk dalam rencana pembebasan, hingga saat ini sudah 23 bidang yang telah dilunasi.

 

 "Jadi memang bertahap. Dari total 48 bidang yang rencananya dibebaskan, saat ini sekitar 23 bidang yang sudah dibayarkan. Sisanya nanti dilakukan secara bertahap," katanya.

 

 Artinya, masih terdapat sekitar 24 bidang tanah yang menunggu proses pembayaran pembebasan lahan. Fatul menjelaskan, percepatan pembebasan lahan sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah yang juga harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.

 

 "Kendalanya sebenarnya pada ketersediaan anggaran. Karena kalau dibebaskan sekaligus tentu membutuhkan dana yang besar, sementara anggaran juga harus dibagi untuk kebutuhan infrastruktur yang lain," jelasnya.

 

 Ia mengakui, kondisi tersebut berpotensi membuat penyelesaian pembebasan lahan bergeser dari target awal. Bahkan, tidak menutup kemungkinan proses pelunasan seluruh bidang baru dapat dituntaskan pada 2027.

 

 "Kita tentu ingin lebih cepat, tetapi tetap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Ada kemungkinan penyelesaiannya sampai tahun 2027," ungkap Fatul.

Meski proses pembebasan lahan masih berjalan, pembangunan fisik pelebaran Jalan Maruga Raya tetap dilakukan tahun ini. Pekerjaan difokuskan pada titik-titik yang lahannya telah selesai dibebaskan dan dibayarkan kepada pemiliknya.

 

 "Untuk pembangunan fisiknya sebenarnya sudah berjalan. Yang kami prioritaskan adalah lokasi yang lahannya sudah dibayarkan sebelumnya, sehingga pekerjaan konstruksi bisa langsung dilaksanakan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit