TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dan Konsultan Visa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 22 Juni 2026 | 11:12 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta dua kantor konsultan visa terkait dugaan kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.


Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 17–19 Juni 2026 tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari tiga lokasi, yakni Kantor Imigrasi Denpasar, PT VEB, dan CV VABTP.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan didalami lebih lanjut,” ujarnya.


Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang disebut terkait dugaan aliran dana dalam kasus tersebut. Dari penggeledahan di rumahnya di Jakarta Selatan, penyidik turut menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah aset bernilai tinggi.


Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 di Jakarta, Bandung, dan Bali, yang kemudian menetapkan delapan tersangka dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.


KPK menduga praktik pemerasan tersebut dilakukan secara sistematis, mulai dari level bawah hingga atas, dengan aliran dana yang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.


Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku diduga menggunakan kode-kode tertentu seperti istilah “malaikat” hingga istilah musik seperti “vokalis” dan “gitaris” untuk menunjukkan penerima dana di internal jaringan tersebut.


Uang hasil dugaan pemerasan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga penyamaran melalui kegiatan usaha.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit