Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji, Budi Rustandi Tak Menutup Kemungkinan Lapor Balik Ahli Waris
Gugatan Ahli Waris Dinilai Salah Sasaran
SERANG - Wali Kota Serang, Budi Rustandi bersama Bagian Hukum dan kuasa hukumnya tengah melakukan kajian terkait dengan adanya laporan dari pihak yang mengaku ahli waris lahan SDN Kuranji. Sebab, gugat yang dilakukan oleh ahli waris dinilai keliru karena yang digugat adalah pribadi Budi Rustandi sebagai Wali Kota Serang dan seharusnya pihak yang dilaporkan adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
“Mereka (ahli waris, red) salah melaporkan, harusnya Pemkot Serang bukan pribadi saya. Saya lagi buat kajian bersama Bagian Hukum dan pengacara saya terkait legal opinion, kalau ada potensi saya akan laporkan balik (pencemaran nama baik, red). Makanya hati-hati,” ungkap Budi Rustandi di Kota Serang, Rabu (24/6/2026).
Menurut Budi, dirinya selaku pejabat negara berkewajiban untuk mengamankan aset negara. Jika dirinya tanpa mekanisme hukum yang mengikat namun tiba-tiba menyerahkan aset kepada pihak lain maka tentunya itu merupakan pelanggaran. “Kronologisnya sudah jelas. Dilakukan mediasi, ditolak oleh hakim. Tetapi ketika hakim menolak masukan gugatan tetapi kan mereka mencabut gugatannya dan penjelasannya sudah jelas,” terangnya.
Pemkot Serang di bawah kepemimpinannya, kata dia, tentu dalam hal gugatan aset lahan SDN Kuranji ini mesti mengikuti arahan hakim. Bahkan ahli waris sempat kembali melakukan gugatan dan lagi-lagi kembali mencabut gugatannya. “Dan untuk perdamaian lagi saya kan tidak mau itu wajar. Sebagai pejabat negara harus mengikuti arahan dari jaksa negara, bahwa ini harus masuk di pengadilan dan ternyata mereka tidak memasukan (gugatan, red),” tambahnya.
Dari hasil tersebut akhirnya Pemkot Serang melakukan sertifikasi lahan SDN Kuranji agar tercatat sebagai aset daerah. Sebab, berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah daerah untuk melakukan sertifikasi terhadap lahan yang belum memiliki sertifikat. “Kita proses sertifikasi sesuai dengan arahan KPK karena wajib aset negara itu yang belum bersurat (sertifikat, red) untuk disuratkan, kami sudah melakukan itu sesuai arahan KPK. Kalau mau melaporkan seharusnya Pemkot Serang bukan Budi Rustandi, jadi salah,” pungkasnya.(*)
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




