TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Temuan PPATK: Ribuan ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online

Rudiarto Sumarwono: Sanksi Dijatuhkan Bertingkat Sesuai Tingkat Pelanggaran

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 19 Juli 2026 | 09:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sekitar 6.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online. Selain itu, sekitar 4.000 pegawai juga diduga melakukan pelanggaran melalui manipulasi sistem absensi elektronik.


Temuan tersebut diungkap Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola dan penguatan disiplin di lingkungan kementerian.
"Ini bukan data saya, ini data PPATK. Judi online adalah tindak pidana," ujar Dody.


Dari total sekitar 38.600 ASN di Kementerian PU, jumlah pegawai yang terindikasi terkait transaksi judi online mencapai sekitar 15 persen.
Meski demikian, Dody belum memerinci nilai transaksi, periode pemantauan, maupun status pemeriksaan terhadap ribuan pegawai tersebut. Ia juga belum menjelaskan berapa pegawai yang telah dijatuhi sanksi disiplin atau diproses secara hukum.


Ia menegaskan, data PPATK merupakan informasi awal yang masih memerlukan pendalaman. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan kepemilikan rekening, pola transaksi, serta keterkaitannya dengan aktivitas perjudian online sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.


Selain persoalan judi online, Dody mengungkap sekitar 4.000 pegawai juga terindikasi memanipulasi absensi elektronik.


"Bayangkan, 3.000 sampai 4.000 orang bermain-main dengan absensi. Artinya, satu dari sepuluh pegawai saya tidak jujur soal kehadiran," katanya.


Menurut Dody, praktik tersebut baru terungkap setelah sistem absensi diperbaiki dan pengawasan diperketat. Ia menilai lemahnya penegakan disiplin selama ini dipengaruhi budaya saling melindungi di internal organisasi sehingga berbagai pelanggaran tidak pernah ditindak secara optimal.


Menanggapi temuan tersebut, mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudiarto Sumarwono, menegaskan bahwa larangan perjudian bagi ASN telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi.


Di antaranya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, serta ketentuan pidana dalam Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.


Menurut Rudiarto, sanksi terhadap ASN yang terbukti terlibat judi online diterapkan secara bertingkat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta dampak yang ditimbulkan.
"Pelanggaran yang berdampak pada lingkungan kerja dapat dikenai sanksi disiplin ringan hingga sedang, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat," ujarnya.


Sementara itu, pelanggaran yang berdampak serius terhadap negara atau institusi pemerintah dapat berujung pada sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat, pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN.


Rudiarto menambahkan, ASN yang telah berstatus tersangka atau terdakwa dan ditahan dalam perkara pidana perjudian dapat diberhentikan sementara sesuai ketentuan kepegawaian hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR Ujang Bey menilai temuan tersebut menjadi bukti bahwa judi online telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan ASN.


Menurutnya, penindakan terhadap ASN harus dibarengi langkah yang lebih tegas untuk membongkar jaringan dan bandar judi online.


"Penegakan hukum harus dilakukan secara masif. Sanksi kepada ASN penting, tetapi pemberantasan bandar dan jaringan judi online juga harus menjadi prioritas agar persoalan ini tidak terus berulang," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit