TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dispar Tangsel Fasilitasi 50 Pelaku Ekraf Urus HKI, Perlindungan Karya Terus Diperluas

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 20 Juli 2026 | 19:37 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Mohamad Ervin Ardani. (Ist)
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Mohamad Ervin Ardani. (Ist)

CIPUTAT — Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) agar memiliki perlindungan hukum atas karya dan produknya. Melalui Dinas Pariwisata, sebanyak 50 pelaku ekraf akan mengikuti Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) pada 30 Juli 2026 mendatang di Command Center PuspemKot Tangsel.

 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Mohamad Ervin Ardani, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku ekraf mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, mulai dari merek, karya, hingga inovasi yang dihasilkan.

 

"Harapannya, karya maupun produk pelaku ekonomi kreatif memiliki perlindungan hukum sehingga mampu meningkatkan nilai tambah, daya saing, membuka peluang kerja sama dan investasi, serta memperluas akses pasar," ujarnya kepada Tangsel Pos, Senin (20/7).

 

Ervin menjelaskan, sosialisasi tersebut diberikan secara gratis sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Tangsel.

 

Selain mendapatkan edukasi, sejumlah pelaku ekraf juga akan difasilitasi dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya untuk perlindungan merek.

 

Ia mengungkapkan, program fasilitasi HKI yang dilakukan Dinas Pariwisata kini memasuki tahun kedua. Pada 2025, sebanyak 10 produk berhasil difasilitasi untuk memperoleh perlindungan merek.

 

"Ini tahun kedua kami memfasilitasi pengurusan HKI. Tahun lalu ada 10 produk," katanya.

 

Menurut Ervin, upaya perlindungan kekayaan intelektual juga mendapat dukungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif. Pada 2025, kementerian telah memfasilitasi pendaftaran HKI merek bagi 48 produk pelaku ekonomi kreatif asal Tangsel.

 

Peserta sosialisasi berasal dari berbagai subsektor ekonomi kreatif, di antaranya kuliner, kriya, fesyen, desain interior, fotografi, desain produk, hingga seni pertunjukan.

 

Dengan semakin banyaknya pelaku ekraf yang memiliki perlindungan HKI, Pemkot Tangsel berharap karya dan produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit