TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kemendagri Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Rifqinizami: Sesuai Rekomendasi Komisi II DPR

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:31 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK. Foto : Ist
Ilustrasi pegawai PPPK. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji opsi pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN Pemerintah Pusat.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, opsi tersebut menjadi salah satu skenario untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan guru di daerah.


“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya,” kata Tito seusai rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).


Menurut Tito, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi Pemerintah Pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Karena itu, pemerintah menghitung kebutuhan anggaran jika guru PPPK dialihkan menjadi ASN Pusat.


Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyambut baik wacana tersebut. Ia menyebut, pengalihan sebagian PPPK ke pusat sebelumnya telah menjadi rekomendasi Komisi II.


“Kita pernah merekomendasikan,” ujar Rifqinizami.


Menurutnya, PPPK guru dan tenaga kependidikan dapat menjadi salah satu kelompok yang diambil alih Pemerintah Pusat. Dengan begitu, beban penggajian dapat dialihkan ke APBN dan ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih longgar.


Rifqinizami juga menyambut baik kebijakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar kepada daerah.


“Kalau kebijakan ini konsisten dilakukan, tentu bisa mengatasi sempitnya ruang fiskal daerah untuk belanja pembangunan,” katanya.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit