Kemendagri Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Rifqinizami: Sesuai Rekomendasi Komisi II DPR
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji opsi pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN Pemerintah Pusat.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, opsi tersebut menjadi salah satu skenario untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan guru di daerah.
“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya,” kata Tito seusai rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Tito, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi Pemerintah Pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Karena itu, pemerintah menghitung kebutuhan anggaran jika guru PPPK dialihkan menjadi ASN Pusat.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyambut baik wacana tersebut. Ia menyebut, pengalihan sebagian PPPK ke pusat sebelumnya telah menjadi rekomendasi Komisi II.
“Kita pernah merekomendasikan,” ujar Rifqinizami.
Menurutnya, PPPK guru dan tenaga kependidikan dapat menjadi salah satu kelompok yang diambil alih Pemerintah Pusat. Dengan begitu, beban penggajian dapat dialihkan ke APBN dan ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih longgar.
Rifqinizami juga menyambut baik kebijakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar kepada daerah.
“Kalau kebijakan ini konsisten dilakukan, tentu bisa mengatasi sempitnya ruang fiskal daerah untuk belanja pembangunan,” katanya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




