Waspada! Nasabah Bank Jadi Incaran Komplotan Begal
Korban Dipantau di Bank, Dibuntuti hingga Jalanan Sebelum Dieksekusi
JAKARTA — Masyarakat, khususnya nasabah bank, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru komplotan begal. Pelaku mengincar korban sejak berada di dalam bank, kemudian membuntuti hingga ke jalan sebelum melakukan perampasan ketika situasi dinilai aman.
Modus tersebut berhasil diungkap Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam komplotan begal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, keenam tersangka ditangkap di wilayah Bekasi.
“Terhadap dua pelaku, karena melakukan perlawanan saat ditangkap, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Iman di Markas Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Keenam tersangka kini menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut diduga telah tiga kali melakukan aksi dengan modus serupa.
Aksi mereka terjadi di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran.
Salah satu pelaku bertugas mengamati calon korban dari dalam bank. Setelah menemukan target, pelaku tersebut memberi informasi kepada anggota lain yang telah menunggu di luar.
Begitu korban keluar dari bank, pelaku yang bertugas sebagai pengikut langsung membuntuti. Saat situasi dianggap aman dan memungkinkan untuk melakukan aksi, informasi kemudian diteruskan kepada pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor.
“Jadi, enam pelaku ini berbagi peran, mulai dari yang mengamati, mengikuti, sampai mengeksekusi,” jelas Iman.
Dalam aksi terakhir, komplotan tersebut berhasil merampas uang korban sekitar Rp30 juta. Iman mengatakan, para pelaku memilih korban secara acak setelah melakukan pengamatan dari dalam bank.
“Komplotan ini memilih korban secara acak, setelah mengamati bank,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, dua sepeda motor hasil kejahatan, serta senjata tajam yang diduga digunakan para pelaku.
Keenam tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Iman menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
DPRD DKI Dorong Pencegahan Diperkuat
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap nasabah bank tersebut.
Namun, menurut Kevin, penindakan tidak boleh menjadi akhir dari upaya memberantas kejahatan jalanan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga perlu memperkuat langkah pencegahan agar modus serupa tidak kembali menimbulkan korban.
Kevin menyebut ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, memastikan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) berfungsi optimal dan terintegrasi, terutama di kawasan rawan seperti sekitar bank, ATM, persimpangan, serta jalur yang berpotensi digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Kedua, memperkuat Satpol PP, baik dari sisi jumlah personel maupun kemampuan merespons kejadian secara cepat.
“Penempatan personel juga perlu diarahkan ke titik-titik rawan, dan tetap berkoordinasi dengan Kepolisian,” kata Kevin kepada Rakyat Merdeka Group, Selasa (11/8/2026).
Ketiga, Forkopimda perlu lebih proaktif memetakan titik dan pola kejahatan berbasis data. Dengan demikian, patroli dan langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum kejahatan terjadi, bukan setelah warga menjadi korban.
Kevin menekankan, keberadaan CCTV jangan hanya dimanfaatkan untuk merekam kejadian setelah tindak kriminal berlangsung. Sistem pengawasan tersebut harus menjadi instrumen pencegahan sekaligus mendukung respons cepat aparat.
“Jangan sampai CCTV hanya menjadi ‘saksi bisu’,” ingatnya.
Kevin juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank, meningkatkan kewaspadaan ketika membawa uang dalam jumlah besar.
“Kalau merasa diikuti, jangan langsung pulang ke rumah. Segera menuju tempat ramai atau kantor polisi, dan minta bantuan,” imbaunya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




