TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Temuan PPATK Ini Sungguh Mengagetkan

Dibawa Dari Luar Negeri, Duit Rp 225 T Kok Tidak Terdata

Laporan: AY
Kamis, 24 November 2022 | 09:12 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. (Ist)
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. (Ist)

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan. Ratusan triliun uang masuk ke Indonesia tanpa dilaporkan. Pemerintah diminta segera ambil tindakan, karena PPATK tidak mungkin bohong.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, hal itu pada acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, kemarin.

Ivan membeberkan, masuknya uang triliunan itu, terungkap saat terjadi perbedaan data bawaan uang tunai melintasi batas negara atau Cross Border Cash Carrying (CBCC) dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM). Yang bikin kaget, jumlahnya tidak sedikit.

Ivan lalu mengatakan, ada satu orang yang melaporkan empat kali bawa uang dari luar negeri ke CBCC. Namun, saat dicek ulang di PRM, ternyata orang itu masuk Ke Indonesia sebanyak 154 kali. Artinya, 150 kali orang tersebut masuk tanpa laporan. 

"Empat kali dilaporkan nilainya Rp 66 miliar. Kita rata-rata dan asumsi, mereka keluar tidak mungkin tidak dalam kerangka membawa uang. Kalau Rp 66 miliar dibagi empat, sekali tenteng Rp 15 miliar, ada bolong 150 kali dia tidak melaporkan,” katanya.

Kalau dihitung, kata dia, Rp 15 miliar dikalikan 150 kali yang tidak dilaporkan maka jumlahnya mencapai Rp 225 triliun.

Lalu, apa dampaknya? Kata Ivan, kegiatan menyelundupkan uang seperti itu bisa disalahgunakan untuk pencucian uang, atau bahkan pendanaan aksi teroris yang tentunya merugikan Indonesia. Berita baiknya, PPATK telah mengeluarkan aturan tentang cara pelaporan pembawaan uang tunai ke RI.

Apa tanggapan Pemerintah soal temuan PPATK? Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencatat, ada 1.205 kasus pelanggaran pembawaan uang tunai periode 2016 sampai Mei 2022. Semua pelanggar telah diberikan sanksi administratif.

Temuan tersebut berdasarkan hasil kerja sama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan sektor publik dalam mengawasi lalu lintas uang dan instrumen pembayaran lain di Wilayah Pabean Indonesia.

"Mayoritas pelanggar berasal dari penumpang pesawat udara," kata Sri Mul.

Kemenkeu berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan melalui efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Khususnya, memastikan tidak adan penyalahgunaan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia, termasuk perizinan pembawaan uang kertas asing.

Kemenkeu melakukan kolaborasi dan komunikasi yang harmonis dan sinergis dengan PPATK, Bank Indonesia, Polri, BNN, Angkasa Pura, Pelindo.

Serta asosiasi dan sektor privat untuk memastikan uang tunai dan instrumen pembayaran lain yang masuk dan keluar wilayah Pabean Indonesia merupakan aset yang legal.

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengaku belum memperoleh informasi tersebut secara detail. Ia meminta, PPATK harus menjelaskan secara gamblang modus yang dilakukan untuk menyelundupkan uang.

Namun, membawa uang masuk harusnya berdampak positif karena menjadi penggerak investasi. Pemerintah juga berupaya membawa masuk lebih banyak uang, salah satunya melaui pengampunan pajak.

"Berbeda jika uang masuk tersebut untuk mendanai aksi radikalisme atau gerakan bawah tanah yang membahayakan kepentingan nasional. Jika diduga demikian, harus dilakukan tindakan hukum yang tegas," pinta Hendrawan.

Warganet pun ramai mengomentari pernyataan PPATK tersebut. "Uang bohir atau hasil pencucian uang?" cuit @setyoprihandono. "Uang ghaib," sahut @andrewbendico. "Uang persiapan Pemilu sudah masuk. Makanya ada yang gencar bagi-bagi sembako," tukas @rochdiyan.

"Mana penegak hukum? Dan kalaupun info tersebut benar, sebagai rakyat kecil kita hanya berharap penegak hukum segera hadir membuat terang benderang info tersebut," pinta @WawanJuansyah7. "Ya dibongkar dong. Kok kalian malah bacot kayak gini. Buat apa ada PPATK?" pungkas @hc_poirot.

Sumber berita rm.id :

https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/150070/temuan-ppatk-ini-sungguh-mengagetkan-dibawa-dari-luar-negeri-duit-rp-225-t-kok-tidak-terdata

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo