Oknum SPPI Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Gelapkan Dana Mitra MBG dan Ubah Password Email Yayasan
SERANG-Sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan GS ke Polda Banten. Materi pelaporan berkaitan dengan komisi mitra, pembayaran insentif, hingga perubahan akses akun yayasan dalam pengelolaan SPPG.
Kuasa hukum para korban, Sulaeman Buulolo, SH, MH mengatakan, perkara ini bermula dari dugaan pengambilan keuntungan berupa komisi mitra yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dengan GS. Laporan tersebut telah diterima Polda Banten pada Sabtu (5/9/2026) dengan nomor LP/B/405/IX/2026/SPKT.Ditkrimum/2026/Polda Banten.
"Terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terhadap Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa beralamat di Kompleks BLL A2/9, Tegal Sari, Wanasari, Kota Serang,” ujar pria akrab disapa Niko ini, Rabu (09/09/2026).
Berdasarkan perjanjian awal, komisi mitra ditetapkan Rp 600 per satu ompreng. Namun, GS mengambil Rp 700, sehingga terdapat selisih Rp 100 yang menurut pelapor tidak memiliki dasar dalam kesepakatan.
“Jadi ada selisih seratus rupiah yang bukan haknya. Kalau jumlahnya banyak, tentu nominalnya juga besar,” tegasnya.
Sejumlah insentif mitra juga disebut belum dibayarkan. Padahal uang sudah masuk ke rekening yayasan yang dikelola oleh GS. Penundaan pembayaran berlangsung mulai dua hari hingga satu periode.
“Ketika ditagih, jawaban GS ini berkelit. Tentu menyulitkan klien kami sebagai pihak mitra Badan Gizi Nasional (BGN),” katanya.
GS diketahui sebagai Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) melakukan perubahan alamat surat elektronik dan kata sandi salah satu akun yayasan pengelola SPPG di wilayah Menes, Kabupaten Pandeglang Aksinya ini tanpa sepengetahuan pemilik yayasan. Eksplorasi Budaya Asia
“Jika akses akun tersebut sampai ditangguhkan, kerugian yang ditanggung pemilik yayasan berpotensi mencapai miliaran rupiah," ujar Niko.
Dari rentetan ini kemudian, GS dua kali dilaporkan ke Polda Banten. Laporan yang kedua berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berkaitan dengan sabotase data email yang menyebabkan kerugian besar bagi pemilik yayasan SPPG.
Salah seorang korban, Deni mengaku, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ia menyebut, dana insentif mitra yang seharusnya menjadi haknya hingga kini belum dicairkan.
“Yayasan pun mengalihkan, dari Yayasan Merah Putih Berkibar yang seharusnya ke mitra, dialihkan ke Yayasan Generasi Petarung Indonesia. Mitra sampai mengemis-ngemis untuk diberikan haknya,” ujar Deni.
Menurut Deni, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kondisi keuangan, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan investor dan mitra.
Ia mengaku, mengelola dapur MBG dengan dukungan pendanaan dari sejumlah investor. Ketika dana yang menjadi hak mitra tertahan, kepercayaan para investor dan mitra ikut terdampak.
Deni mengatakan, dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk informasi dari beberapa mantan karyawan GS.
Para korban kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Banten untuk mengusut dugaan penggelapan, dugaan penyalahgunaan akses akun elektronik, serta aliran dana yang dipersoalkan.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu





