TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kocok Ulang Ketua MK, 9 Hakim MK Berpeluang Duduki RI-9

Laporan: AY
Selasa, 29 November 2022 | 11:22 WIB
Gedung MK. (Ist)
Gedung MK. (Ist)

JAKARTA - Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) baru, Ketua dan Wakil ketua MK bersifat paket dan memiliki masa jabatan lima tahun.

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (3). Pasal itu menyatakan, "Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi"

"Jika dibaca dari rumusan UU baru tersebut menegaskan frasa "dan" bersifat kumulatif dan adanya batasan dalam pemilihan kembali," ucap akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. M Ilham Hermawan, lewat pesan singkat, Selasa (29/11).

Selain itu mengacu kepada ayat (3a) "Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Artinya menurut Ilham, batas maksimal ketua dan wakil ketua MK hanya untuk dua periode.

"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan," bebernya.

Dari 9 hakim yang ada, semua memiliki peluang untuk menjadi Ketua MK. Termasuk, Anwar Usman dan dan Arief Hidayat mengingat keduanya baru satu periode masa jabatan.

Ilham menegaskan, masa periodisasi Arief Hidayat pada tahun 2017-2018 tidak bisa diperhitungkan sebagai masa periode, mengingat belum lebih atau sama dengan setengah periodenya. Namun, kurang dari masa jabatan tersebut.

Maka periodisasi Arief Hidayat mengingat tidak mencapai periode lebih atau sama dengan masa jabatannya belum dihitung sebagai periode yang bersangkutan.

Untuk cara perhitungan satu periode sebagaimana dinyatakan M Ilham Hermawan memang di tegaskan dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan:

"...berdasarkan asas proporsionalitas, keseimbangan (balancing), dan asas kepatutan, tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 (dua setengah) tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan".

Artinya, kata dia, sembilan hakim yang ada pada saat ini semuanya memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK. 

Sumber berita rm.id :

https://rm.id/baca-berita/nasional/150845/kocok-ulang-ketua-mk-9-hakim-mk-berpeluang-duduki-ri9

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo