TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Istana Hormati Putusan MK, Anggaran MBG Bakal Dikaji Terpisah dari Pendidikan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 31 Juli 2026 | 11:13 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) saat konferensi pers. Foto : Ist
Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN mendatang. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut.


"Apapun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari. Karena menyangkut anggaran, penyusunannya juga dilakukan bersama DPR, jadi mohon waktu," kata Prasetyo kepada wartawan di atas KA Nusantara Explorer dalam perjalanan menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).


Prasetyo mengaku belum menerima salinan resmi putusan MK karena masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kota Semarang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah.


"Kami sedang berada di luar kota, sehingga secara resmi belum menerima salinan putusan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait pengalokasian anggaran Program MBG dalam anggaran pendidikan.


Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.


MK memutuskan bahwa mulai APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG tidak lagi menjadi bagian dari komponen utama anggaran pendidikan maupun anggaran operasional penyelenggara pendidikan. Pemisahan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.


Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum. Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap konstitusional karena merupakan program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.


Karena itu, MK menilai anggaran Program MBG harus dialokasikan secara tersendiri dalam APBN dan tidak lagi digabungkan dengan anggaran pendidikan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit