TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Utang BLBI ke BI Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Para Obligor

Reporter & Editor : AY
Rabu, 23 September 2026 | 08:44 WIB
Menkeu Suahasil. Foto : Ist
Menkeu Suahasil. Foto : Ist

JAKARTA — Pemerintah telah melunasi seluruh kewajiban surat utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI). Namun, pelunasan tersebut tidak menghentikan penagihan terhadap para obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban kepada negara.


Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pembayaran terakhir surat utang BLBI dilakukan pada 24 Agustus 2026. Dengan pembayaran tersebut, seluruh kewajiban Pemerintah atas obligasi yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan 1997-1998 resmi dituntaskan.


“Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada BI,” ujar Suahasil dalam jumpa pers seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (22/9/2026).


Suahasil menjelaskan, Pemerintah sebelumnya menerbitkan obligasi senilai Rp218,3 triliun untuk menangani krisis ekonomi 1997-1998. Obligasi tersebut kemudian tercatat sebagai kewajiban Pemerintah kepada BI.


Pembayaran terakhir dilakukan menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI sebesar Rp55 triliun.


Menurut Suahasil, pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban Pemerintah terkait penerbitan obligasi untuk penanganan krisis 1997-1998.


“Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.


Meski utang Pemerintah kepada BI telah lunas, hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap berlaku.
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitor BLBI,” tegas Suahasil.


Pemerintah akan melanjutkan penagihan melalui Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).


Langkah yang ditempuh mencakup penagihan aktif hingga penyitaan aset, dengan melibatkan aparat penegak hukum.


“Kita terus aktif, bekerja dengan seluruh lembaga,” ujarnya.


Upaya tersebut juga diperkuat dengan PP Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2022 mengenai Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.


Suahasil menegaskan, aset dan piutang yang berhasil ditagih akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui APBN.


“Akan terus kita kejar dan kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat melalui APBN,” katanya.


Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Adi Wibowo menambahkan, pelunasan surat utang Pemerintah kepada BI merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban pihak-pihak terkait BLBI kepada negara.


“Ini hal yang berbeda dan penyelesaiannya tetap dilakukan sesuai dengan status kewajiban masing-masing pihak serta ketentuan yang berlaku,” kata Adi.


Artinya, negara tetap memiliki hak tagih terhadap obligor BLBI yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan, pelunasan surat utang Pemerintah kepada BI tidak berarti seluruh persoalan BLBI telah selesai.


Berdasarkan data Pemerintah dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga 3 November 2024, pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI baru mencapai sekitar Rp39,32 triliun dari target sekitar Rp110 triliun.


Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy juga menilai, pelunasan obligasi Pemerintah kepada BI dan penagihan kewajiban pihak-pihak terkait BLBI merupakan dua persoalan berbeda.


Menurutnya, negara masih memiliki hak tagih dan aset terkait BLBI yang perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut penting karena biaya penanganan krisis pada akhirnya menjadi beban keuangan negara.


Setiap piutang maupun aset yang berhasil dikembalikan, kata Yusuf, dapat membantu mengurangi beban tersebut.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit