Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Belum Terungkap
BOGOR — Identitas penghuni bangunan mirip rumah tinggal yang berada di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, hingga kini belum terungkap. Ombudsman masih mendalami temuan tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman, Fikri Yasin, mengatakan tim menemukan sejumlah bangunan yang bentuk dan fasilitasnya berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Bangunan tersebut bahkan menyerupai homestay, rumah tinggal, hingga sebuah klaster kecil.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa saja yang menempati bangunan tersebut. Tim juga tidak menemukan sejumlah nama narapidana kasus korupsi yang sebelumnya diketahui menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
“Yang kami temukan beberapa di klaster belakang ini, nama-nama besar di sana nggak kami temukan,” ujar Fikri di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Fikri, keterbatasan akses menjadi salah satu kendala tim untuk memastikan penghuni maupun penggunaan bangunan tersebut.
“Kalau ditanya apakah kami bisa memastikan di sana terdapat beberapa jenis, karena kami tidak bisa masuk maka kami tidak bisa memastikan,” katanya.
Ombudsman selanjutnya akan mendalami keberadaan bangunan tersebut, termasuk sejak kapan fasilitas itu berdiri dan bagaimana penggunaannya. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan atas dugaan maladministrasi di Lapas Cibinong.
“Terhadap apa yang kami temukan, meski kami belum dapat mengetahui berapa lama bangunan berdiri, apa yang sudah terjadi, itu kan menjadi bagian (pendalaman),” ujar Fikri.
DPR Minta Fasilitas Khusus Diusut
Temuan Ombudsman itu mendapat perhatian dari Komisi XIII DPR. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto serta Dirjen Pemasyarakatan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Menurut Andreas, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan. Sedikitnya terdapat empat bangunan di sekitar rumah dinas Kalapas yang dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, kulkas dan berbagai perlengkapan rumah tangga.
Bahkan, dalam salah satu kulkas ditemukan minuman keras.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas, Kamis (24/9/2026).
Andreas meminta pemerintah menelusuri status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan penghuni serta pejabat yang memberikan persetujuan.
Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar kemewahan fasilitas, melainkan apakah keberadaan dan penggunaannya memiliki dasar aturan serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, catatan akses keluar-masuk serta riwayat perubahan bangunan diminta diamankan.
“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Jika pemeriksaan menemukan adanya perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Andreas meminta fasilitas tersebut dihentikan dan pola penempatan warga binaan dikembalikan sesuai ketentuan.
Pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan juga harus diperiksa. Jika pelanggaran terbukti, sanksi berat hingga pemecatan dinilai dapat dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tegasnya.
Selain pemeriksaan internal, Andreas meminta temuan administratif diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan atau tindak pidana.
Komisi XIII DPR, lanjut Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pemeriksaan juga didorong diperluas ke lapas dan rutan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri maupun fasilitas tambahan yang digunakan di luar pencatatan resmi.
“Ini untuk memastikan tidak terdapat ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi,” pungkasnya.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu





