Kuasa Hukum Bantah Ferdy Sambo Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
JAKARTA — Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah isu yang mengaitkan kliennya dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan mantan Kadiv Propam Polri itu tidak pernah menempati sel atau bangunan bergaya homestay seperti yang muncul dalam pemberitaan terkait temuan Ombudsman RI.
Arman menjelaskan, Sambo saat ini menjalani hukuman di Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada kliennya selama berada di lapas.
“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” kata Arman dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Dia juga menjelaskan, pertemuan keluarga maupun penasihat hukum dengan Sambo dilakukan di area kunjungan lapas, sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi pengunjung lainnya.
“Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI,” ujarnya.
Arman menyebut pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah mengonfirmasi bahwa Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lain dan tidak mendapatkan perlakuan berbeda.
Dia juga menegaskan Sambo tidak pernah menempati rumah hunian atau bangunan yang menjadi sorotan dalam sidak Ombudsman RI.
Menurut Arman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno juga telah menyampaikan tidak adanya temuan yang menunjukkan Sambo menempati ataupun menikmati fasilitas tersebut.
“Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut,” jelasnya.
Arman menambahkan, Ombudsman RI dalam keterangannya kepada media pada 24 September 2026 juga disebut tidak menemukan fakta yang mengaitkan Sambo dengan fasilitas yang menjadi temuan tersebut.
“Demikian pula Ombudsman RI dalam pernyataannya kepada media tanggal 24 September 2026 menyatakan tidak menemukan fakta keterkaitan klien kami dengan temuan tersebut,” katanya.
Selama menjalani masa pidana, Arman menyebut Sambo merupakan warga binaan yang menaati aturan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian.
Karena itu, pihaknya meminta temuan Ombudsman tidak serta-merta dikaitkan dengan Sambo hanya karena dirinya merupakan salah satu penghuni Lapas Cibinong.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik,” tutur Arman.
Arman juga mengingatkan media agar mengedepankan akurasi dan keberimbangan dalam pemberitaan serta tidak menyampaikan tuduhan tanpa dukungan bukti faktual.
Dia menyebut prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Meskipun berstatus terpidana, klien kami tetaplah warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang dilindungi dan tidak boleh dikesampingkan,” pungkasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu




