TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bareskrim Bantah Tito Karnavian dan Idham Aziz Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Reporter & Editor : AY
Minggu, 08 November 2026 | 11:05 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Foto : Ist
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Foto : Ist

JAKARTA – Bareskrim Polri membantah kabar yang menyebut dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Aziz, ditetapkan sebagai tersangka hingga ditangkap dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.


Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak benar.
“Info-nya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).


Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri yang juga pernah menjabat Kepala Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit