Bareskrim Bantah Tito Karnavian dan Idham Aziz Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
JAKARTA – Bareskrim Polri membantah kabar yang menyebut dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Aziz, ditetapkan sebagai tersangka hingga ditangkap dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak benar.
“Info-nya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri yang juga pernah menjabat Kepala Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU).
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
PORPROV 2026 | 3 hari yang lalu
PORPROV 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



