Fraksi PPP DPRD Pandeglang Walk Out Karena Raperda LGBT Tidak Masuk Propemperda 2027
Ternyata Tidak Hadir Dalam Dua Kali Harmonisasi
PANDEGLANG - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) walk out dalam rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin (28/9/2026). Aksi walkout dilakukan karena tidak dimasukkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Propemperda Tahun 2027.
Ketua Fraksi PPP, E. Supriadi bersama Sekretaris Jahronah walk out saat rapat paripurna masih berlangsung. Wakil Ketua Fraksi PPP, Solekhudin melakukan interupsi saat Wakil Ketua DPRD, M. Dadi Rajadi hendak mengetuk palu penetapan Propemperda 2027. “Izin pimpinan, kami mempertanyakan Raperda LGBT yang tidak masuk Propemperda 2027. Padahal kami sudah mengusulkan agar Raperda LGBT ini masuk dalam pembahasan,” kata Solekhudin.
Fraksinya meminta agar Propemperda 2027 ditinjau ulang agar bisa mengakomodir Raperda LGBT yang menjadi aspirasi alim ulama dan santri. Usai rapat rapat paripurna, Ketua Fraksi PPP, E. Supriadi menegaskan, Raperda LGBT merupakan harga mati yang mesti masuk Propemperda 2027. Dikatakannya, Raperda LGBT merupakan amanat dari alim ulama yang meminta agar di Kabupaten Pandeglang memiliki regulasi yang mengatur terkait penyimpangan moral dan agama dalam hal ini LGBT. “Fraksi PPP dari awal sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat, alim ulama dan para santri yang meminta di Kabupaten Pandeglang memiliki aturan terkait LGBT. Kami meminta Perda LGBT ini harus masuk pembahasan dan menjadi perda,” ujar E. Supriadi.
Fraksinya kecewa lantaran usulan Raperda LGBT tidak masuk dalam Propemperda 2027. Padahal saat para alim ulama dan santri melakukan audiensi beberapa waktu lalu, ada komitmen bahwa Raperda LGBT akan masuk pembahasan. “Ini yang dibahas (raperda, red) soal ekonomi, tapi soal moral (Raperda LGBT, red) tidak masuk. Jangan terus-terusan kita membahas ekonomi, tapi soal moral tidak dibahas. Moral ini penting, apalagi ini amanat alim ulama,” tegas pria yang akrab disapa Abah ini.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Ade Kadar Solikat menyatakan, dalam dua kali rapat harmonisasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten, bahwa Raperda LGBT tidak memiliki aturan lebih tinggi untuk dilakukan pengaturan di tingkat bawah. Meski begitu pihaknya akan mencoba mengakomodasi usulan Fraksi PPP agar Raperda LGBT bisa masuk dalam Propemperda 2027.
Fraksi PPP Tidak Hadir Dalam Dua Kali Harmonisasi
Informasi yang diterima, dalam dua kali rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum Provinsi Banten, terakhir 14 September lalu tidak ada satupun perwakilan Fraksi PPP maupun anggota Fraksi PPP yang masuk dalam Bapemperda hadir dalam rapat untuk mengusulkan secara langsung. Namun, dalam rapat tersebut disampaikan pandangan dari Kementerian Hukum Provinsi Banten maupun Biro Hukum Provinsi Banten terkait dengan usul Raperda LGBT. Namun secara landasan yuridis belum ditemukan aturan lebih tinggi yang mengatur hal tersebut.
DPRD Tetapkan Sembilan Raperda Masuk Propemperda 2027
Sementara dalam Propemperda 2027, terdapat sembilan raperda yang menjadi concern DPRD bersama pemerintah daerah untuk dilakukan pembahasan. Kesembilan raperda tersebut terdiri atas satu raperda usul baru yakni Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kemudian empat raperda lanjutan serta raperda usul pemerintah daerah, berupa tiga raperda komulatif terbuka yakni Raperda PP-APBD TA 2026, Perubahan APBD TA 2027, dan Raperda APBD TA 2028. Terakhir Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.(*)
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu




