KPU Tetapkan 1,11 Juta Pemilih Berkelanjutan, Ada 12.765 Pemilih Baru
SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III 2026 sebanyak 1.112.756 pemilih. Angka tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar di Aula Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Tangsel, Kamis (1/10).
Dari total jumlah tersebut, pemilih perempuan masih lebih banyak dibandingkan laki-laki. Rinciannya terdiri dari 545.178 pemilih laki-laki dan 567.578 pemilih perempuan.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ bersama jajaran anggota KPU, yakni Widya Victoria M., Ajat Sudrajat, Heni Lestari, dan Bambang Dwytomo.
Rekapitulasi PDPB tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi KPU Kota Tangsel Nomor 63/PK.01-BA/3674/2026 tertanggal 30 September 2026, terdapat sejumlah perubahan dalam komposisi data pemilih selama periode triwulan ketiga.
KPU mencatat sebanyak 12.765 orang masuk dalam kategori potensi pemilih baru. Pada saat yang sama, terdapat 4.990 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selain itu, sebanyak 5.085 pemilih tercatat mengalami perbaikan data. Perubahan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU.
Data pemilih yang direkapitulasi mencakup tujuh kecamatan dan 54 kelurahan di wilayah Tangsel. Pembaruan dilakukan untuk memastikan informasi mengenai pemilih tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
Dalam prosesnya, KPU juga menerima masukan dan tanggapan dari Bawaslu maupun sejumlah pemangku kepentingan. Masukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas data pemilih secara berkala.
Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemutakhiran tersebut. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar daftar pemilih di Kota Tangerang Selatan senantiasa mutakhir, akurat, dan komprehensif,” ujarnya.
Taufiq mengatakan, masyarakat yang ingin memastikan status kepemilikannya dapat mendatangi Posko Layanan Pemilih DPB KPU Kota Tangsel di Jalan Raya Serpong Nomor 1, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, pada hari dan jam kerja.
“Pengecekan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi pengecekan data pemilih KPU. Layanan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat memastikan apakah data kepemilikannya telah tercatat dan sesuai,” ujarnya.
KPU mengimbau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, mengalami perubahan identitas kependudukan, pindah domisili, maupun memiliki anggota keluarga yang meninggal dunia agar segera melaporkan perubahan tersebut.
Hal yang sama berlaku bagi warga yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri. Pembaruan informasi diperlukan agar data pemilih yang digunakan dalam proses kepemiluan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu




