Gibran Hormati Putusan MK, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja
JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan dirinya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran menegaskan, dirinya akan tetap fokus menjalankan tugas dan bekerja untuk masyarakat, sekaligus membantu menyukseskan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran saat mengunjungi INACRAFT di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Gibran juga merespons pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA atau sederajat atas namanya dalam perkara tersebut.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," ujarnya.
Saat ditanya mengenai catatan MK terkait bukti kelulusan yang diajukan dalam persidangan, Gibran menyatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Sehari sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA atau sederajat atas nama Gibran.
Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi pihak termohon, yakni KPU, sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Sementara eksepsi lainnya ditolak.
"Amar putusan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan itu diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon terdiri dari akademisi, Partai Ummat, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu





