Menkeu Longgarkan Restitusi Pajak, Penerimaan Tembus Rp1.607 Triliun
JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah segera melonggarkan pengelolaan restitusi pajak. Kebijakan ini menyusul peningkatan penerimaan pajak yang hingga akhir September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun.
“Manajemen restitusi akan segera kita longgarkan. Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah mulai melakukan ini,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Pelonggaran pengelolaannya menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengoptimalkan administrasi perpajakan seiring membaiknya penerapan sistem Coretax.
Secara keseluruhan, penerimaan negara hingga 30 September 2026 tercatat Rp2.341,5 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target, tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp809,3 triliun. Angka tersebut setara 70,1 persen dari target dan meningkat 17,6 persen secara tahunan.
Sementara itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun atau 68,6 persen dari target. Penerimaan dari kelompok pajak ini tumbuh 38,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun PPh migas terkumpul Rp43,6 triliun, setara 79 persen dari target. Penerimaan tersebut melonjak 128,2 persen secara tahunan, terutama dipengaruhi kenaikan harga minyak dan gas bumi.
Suahasil mengingatkan, peningkatan penerimaan PPh migas juga beriringan dengan naiknya kebutuhan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kondisi ini menjadi salah satu konsekuensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“PPh migas meningkat 128 persen. Tapi, subsidi BBM juga meningkat. Ini adalah konsekuensi yang merupakan karakteristik dari APBN kita,” jelasnya.
Di sisi lain, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat Rp71,4 triliun. Realisasi tersebut baru mencapai 48,6 persen dari target dan turun 24,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurut Suahasil, penurunan tersebut antara lain berkaitan dengan berkurangnya setoran pajak yang belum teralokasi.
“Setoran pajak yang belum teralokasi itu agak sedikit menurun,” ungkapnya.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu





