Pratikno: 26 Anggota Wantimpres Perkaya Pengalaman dan Pengetahuan
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan karena jumlah anggotanya mencapai 26 orang. Ketua Wantimpres Pratikno menilai, komposisi tersebut justru memperkaya perspektif dalam memberikan nasihat kepada Presiden.
“Ini kearifan. Justru ini adalah keanggotaan paling kaya variasi pengalaman dan pengetahuan. Jadi, kita harapkan akan menjadi lebih komprehensif,” kata Pratikno seusai rapat pleno perdana Wantimpres di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, anggota Wantimpres berasal dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, pengusaha, tokoh agama, pengamat politik, hingga mantan menteri. Mereka akan dibagi berdasarkan bidang, tetapi tetap membuka ruang pembahasan lintas sektor.
Pratikno berharap, Wantimpres dapat menjalankan tugas secara efektif dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa menegaskan, banyaknya anggota tidak akan menghambat pengambilan keputusan. Pengalaman para anggota di berbagai bidang justru diharapkan menghasilkan masukan yang berkualitas.
“Harapan publik, kita betul-betul memberikan nasihat dan pertimbangan yang berkualitas kepada Bapak Presiden,” ujar Hatta.
Ia menambahkan, Wantimpres dapat memberikan masukan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
Dalam rapat perdana tersebut, Wantimpres juga membahas mekanisme kerja dan rencana penambahan komisi dari empat menjadi enam bidang untuk periode 2026-2029. Keenam bidang itu meliputi geopolitik, hukum, HAM, pertahanan dan keamanan; ekonomi dan keuangan; pembangunan manusia dan pemberdayaan masyarakat; pangan; infrastruktur; serta hilirisasi dan transisi energi.
Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo mengatakan, perluasan bidang tersebut diharapkan membuat pertimbangan kepada Presiden lebih fokus, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan nasional maupun global.
Wantimpres periode 2026-2029 beranggotakan 26 orang. Presiden Prabowo melantik mereka di Istana Negara, Jakarta, pada 2 Oktober 2026, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta.
Kesehatan | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



