Pemkot Tangsel Perkuat Peran Paralegal, Persoalan Hukum Warga Bisa Dikonsultasikan Gratis
Posbankum Hadir di 54 Kelurahan
CIPUTAT—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat peran paralegal di seluruh kelurahan untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan menyelesaikan perselisihan melalui mediasi. Warga yang menghadapi persoalan hukum maupun konflik sosial dapat memanfaatkan layanan konsultasi gratis melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersedia di 54 kelurahan.
Penguatan peran paralegal ini dilakukan melalui kegiatan Penguatan Paralegal Kelurahan se-Kota Tangsel dengan tema Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Prospek Pengembangan Mediasi di Indonesia di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Selasa (13/10).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan keberadaan Posbankum menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui layanan tersebut, warga dapat memperoleh edukasi hukum sekaligus pendampingan untuk mencari penyelesaian atas persoalan sosial di lingkungan mereka.
“Setiap kelurahan memiliki pos bantuan hukum yang berisi paralegal sebagai mitra kami dalam melakukan edukasi hukum dan membantu mediasi antarwarga. Permasalahan sosial di masyarakat diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujar Pilar.
Menurutnya, penguatan peran paralegal juga penting untuk membantu ketua RT dan RW ketika menghadapi persoalan di lingkungan. Pengurus wilayah diharapkan dapat berkoordinasi dengan paralegal maupun pihak kelurahan agar penanganan masalah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pilar mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi perselisihan. Penyelesaian masalah yang dipicu emosi justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Saya harap masyarakat jangan sampai dalam menyelesaikan masalah main hakim sendiri atau terpancing emosinya, lalu melakukan hal-hal yang di kemudian hari dapat menjadi permasalahan hukum,” tegasnya.
Dia menjelaskan, persoalan yang dapat dikonsultasikan melalui Posbankum antara lain perselisihan antarwarga dan masalah pinjaman online (pinjol). Melalui konsultasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Pilar mencontohkan, warga yang terjerat pinjol terkadang belum memahami batasan tindakan penagihan yang diperbolehkan secara hukum. Dalam kondisi seperti itu, paralegal dapat membantu memberikan pemahaman mengenai aturan dan langkah yang bisa ditempuh.
Menurutnya, persoalan sosial perlu ditangani sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Karena itu, keberadaan paralegal di tingkat kelurahan diharapkan menjadi akses awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum.
Meski demikian, Pilar menegaskan tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi. Kasus tindak pidana, seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan, tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Permasalahan hukum yang berkaitan dengan sosial masyarakat bisa dikonsultasikan melalui Posbankum secara gratis. Namun, kalau kasusnya berat dan merupakan tindak pidana, harus langsung ditangani aparat penegak hukum,” jelasnya.
Pilar juga meminta sosialisasi keberadaan Posbankum terus ditingkatkan agar semakin banyak warga mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut. Lurah didorong mengenalkan fasilitas ini kepada ketua RT dan RW sehingga informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Warga yang membutuhkan konsultasi dapat mendatangi kantor kelurahan pada hari kerja untuk memperoleh layanan melalui paralegal.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangsel, Chaerudin, mengatakan kegiatan penguatan paralegal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Pemkot Tangsel saat menggelar kegiatan penguatan paralegal kelurahan se-Tangsel. Foto : Rahman TP
Dia menjelaskan, Pemkot Tangsel telah menetapkan 23 kelurahan sadar hukum dan 10 kelurahan binaan sadar hukum. Selain itu, seluruh 54 kelurahan di Tangsel telah memiliki Posbankum untuk mendukung pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan bantuan hukum.
“Kegiatan ini merupakan upaya Pemkot Tangsel untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui, memahami, dan mematuhi hukum, sekaligus mampu melindungi hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Chaerudin menambahkan, kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari tujuh kecamatan, 54 kelurahan, dan 35 paralegal Posbankum.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Tangsel berharap para paralegal semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan edukasi hukum serta membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses konsultasi yang lebih dekat, sekaligus mencegah persoalan sosial berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




