Bapemperda Bakal Kaji Usulan Perubahan Perda Dari Damkar
SETU-Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji usulan pemberian sanksi bagi pemilik gedung yang tidak melengkapi bangunannya dengan alat proteksi kebakaran.
Usulan itu dalam bentuk perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Usulan tersebut mencakup sanksi administratif hingga kemungkinan sanksi pidana yang dapat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Sudiar mengatakan, pihaknya belum menerima naskah akademik terkait usulan regulasi tersebut.
Menurut Sudiar, naskah akademik diperlukan untuk menjadi salah satu dasar dalam mengkaji urgensi dan substansi pengaturan yang akan dibahas. Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk melihat ruang lingkup persoalan yang hendak diselesaikan melalui pembentukan peraturan daerah.
“Untuk saat ini, kami belum menerima naskah akademiknya,” ujar Sudiar saat ditemui di DPRD Kota Tangsel, Selasa (13/10).
Meski demikian, Bapemperda DPRD Tangsel akan mengkaji lebih lanjut usulan tersebut setelah dokumen pendukung disampaikan. Pembahasan diperlukan untuk menentukan bentuk regulasi yang paling sesuai dengan kebutuhan pengawasan dan penegakan aturan terkait proteksi kebakaran.
Sudiar menjelaskan, salah satu hal yang akan dikaji adalah kemungkinan melakukan revisi terhadap Perda yang sudah berlaku atau menyusun Perda baru. Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil penelaahan terhadap regulasi yang ada serta materi yang diusulkan.
“Kami akan mengkaji lebih dalam, karena ini perubahannya itu lebih dari 50 persen. Maka kemungkinan besar akan dibuatkan Perda baru, bukan revisi,” jelasnya.
Menurutnya, penentuan bentuk regulasi tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa ketentuan yang telah berlaku. Kajian diperlukan agar aturan yang disusun nantinya tidak tumpang tindih dengan regulasi lain dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Selain itu, substansi pengaturan perlu dirumuskan secara cermat, terutama apabila usulan tersebut mencakup pemberian sanksi kepada pemilik atau pengelola gedung yang tidak memenuhi persyaratan proteksi kebakaran,” ujar Sudiar.
Sudiar mengatakan, pengaturan mengenai sanksi administratif maupun kemungkinan sanksi pidana juga membutuhkan pembahasan mendalam. Hal ini penting untuk memastikan bentuk sanksi, kriteria pelanggaran, serta mekanisme penegakannya dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Di sisi lain, kewajiban pemilik dan pengelola gedung dalam menyediakan sarana proteksi kebakaran perlu disertai pengawasan yang konsisten. Dengan begitu, pemenuhan persyaratan keselamatan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga diterapkan dalam operasional bangunan,” katanya.
Sudiar juga menjelaskan, apabila usulan regulasi ini berlanjut ke tahap pembahasan, materi mengenai kewajiban penyediaan alat proteksi, pengawasan, dan penerapan sanksi akan menjadi sejumlah hal yang perlu diperjelas.
“Untuk saat ini, usulan pemberian sanksi tersebut masih berada dalam tahap kajian. Bapemperda DPRD Tangsel akan menelaah materi yang diajukan setelah naskah akademik diterima sebelum menentukan langkah pembentukan atau perubahan regulasi yang diperlukan,” pungkasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




