Bapemperda DPRD Tangsel Tak Mau Terburu-buru Bahas Raperda Perseroda Pasar
SETU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar.
Usulan tersebut disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Pembahasan dilakukan dalam rapat internal Bapemperda DPRD Kota Tangsel, yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (14/9). Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk menentukan tindak lanjut terhadap surat usulan Raperda yang disampaikan Wali Kota Tangsel pada 24 Agustus 2026.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ferdiansyah mengatakan, rapat internal menghasilkan sejumlah masukan terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebelum usulan tersebut dibahas lebih jauh.
Menurutnya, Bapemperda perlu memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai rencana pembentukan Perseroda Pasar, termasuk aspek kelayakan, kondisi perusahaan yang saat ini mengelola pasar, hingga status aset yang berkaitan dengan rencana tersebut.
“Banyak informasi dan masukan yang tersampaikan, baik dari pihak sekretariat DPRD maupun dari anggota Bapemperda. Bapemperda ingin mendapatkan dokumen-dokumen inti dan pendukung terkait dengan usulan Raperda pembentukan Perseroda Pasar ini,” ujar Ferdiansyah.
Salah satu dokumen yang dinilai penting adalah analisis kelayakan pembentukan Perseroda. Dokumen tersebut diperlukan untuk melihat dasar dan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengusulkan pembentukan badan usaha baru yang bergerak di sektor pengelolaan pasar.
Selain itu, Bapemperda juga meminta hasil audit terhadap Perseroda PITS. Informasi tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai kondisi perusahaan yang saat ini berkaitan dengan pengelolaan sejumlah pasar di Tangsel.
Dokumen mengenai status hukum aset juga menjadi perhatian Bapemperda. Khususnya terkait tiga pasar yang hingga kini masih berada dalam pengelolaan PT PITS.
“Seperti di antaranya dokumen analisis kelayakan, hasil audit dari Perseroda PITS, legal status aset tiga pasar yang saat ini masih dikelola oleh PT PITS, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Ferdiansyah.
Menurut dia, berbagai dokumen tersebut nantinya perlu disampaikan sekaligus dijelaskan secara langsung oleh Pemerintah Kota Tangsel dalam rapat lanjutan. Dengan demikian, anggota Bapemperda dapat memahami secara utuh latar belakang dan tujuan pembentukan Perseroda Pasar.
"Dokumen tersebut perlu dibawa dan dijelaskan pada rapat Bapemperda berikutnya yang di mana akan mengundang pihak dari Pemerintah Kota Tangsel,” ujarnya.
Ferdiansyah menegaskan, Bapemperda tidak bermaksud menghambat usulan pemerintah daerah. Sikap hati-hati yang ditunjukkan lebih berkaitan dengan kebutuhan memastikan seluruh tahapan dan persyaratan pembentukan Perseroda telah terpenuhi.
“Kami dari Bapemperda juga sangat berhati-hati dalam pembentukan Perseroda Pasar ini dan kesannya tidak ingin terburu-buru. Dalam artian bukan ingin menghambat usulan Raperda ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, kehati-hatian diperlukan agar keputusan yang nantinya diambil tidak menimbulkan persoalan baru bagi Pemerintah Kota Tangsel. Karena itu, aspek urgensi, kelayakan, legalitas aset, serta tahapan pembentukan harus dikaji sebelum Raperda diputuskan.
“Akan tetapi, kami melihat dari urgensinya dan tahapan-tahapan lainnya agar semua proses dapat dilalui terlebih dahulu untuk memastikan tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat tidak baik bagi Pemerintahan Kota,” tuturnya.
Setelah seluruh dokumen dan informasi diperoleh, Bapemperda baru akan menentukan langkah selanjutnya. Salah satu hal yang akan diputuskan adalah apakah Raperda Perseroda Pasar masih memungkinkan untuk masuk dalam pembahasan Propemperda 2026 atau harus dilanjutkan pada tahun berikutnya.
"Baru setelah itu nantinya Raperda ini diputuskan akan seperti apa, tetap masuk di tahun 2026 ini atau menjadi luncuran di Propemperda 2027,” kata Ferdiansyah.
Bapemperda dijadwalkan kembali menggelar rapat lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan sejumlah pihak dari Pemerintah Kota Tangsel. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi tambahan sekaligus melengkapi dokumen yang dibutuhkan.(dra)
Nasional | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






