KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Mengalir ke Saham Rp 30,98 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham senilai Rp 30,98 miliar. Dana tersebut diduga mengalir melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP berbasis Rencana Kebutuhan Kedaruratan (RKK). Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana diduga justru menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.
“Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
KPK menduga, selama periode 2024-
2026, BNPB menunjuk sejumlah penyedia secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pengadaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.
Total nilai pengadaan melalui penyedia yang diduga terafiliasi itu mencapai sekitar Rp 148 miliar. Rinciannya, Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.
KPK menduga sebagian dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Kepemilikan PT AVE di PT MDLA tercatat sebanyak 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen. Dengan harga saham Rp 206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp 30,98 miliar.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DSP BNPB ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Bima Setiawan, tersangka lainnya adalah Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Taufik mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu




