Korupsi Dana Bencana, Desakan Hukuman Mati Menguat
JAKARTA - Dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memicu desakan agar pelakunya dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pidana mati. Namun, penerapan hukuman tersebut harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan ini menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) yang semestinya digunakan untuk menangani berbagai bencana. Anggaran tersebut antara lain diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta KPK mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut membuka peluang pidana mati untuk korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk ketika negara menghadapi bencana alam nasional.
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, turut mendorong penjatuhan hukuman maksimal terhadap pihak yang terbukti menyelewengkan dana bencana. Menurutnya, korupsi anggaran tersebut menyangkut bantuan bagi masyarakat yang tengah menghadapi situasi darurat.
Desakan serupa disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia meminta KPK mengusut perkara ini hingga tuntas dan mendalami kemungkinan penerapan pidana mati jika unsur-unsur yang disyaratkan undang-undang terpenuhi.
“Dana bencana dikorupsi itu kan sudah keterlaluan. Korupsi dalam keadaan bencana saja seharusnya bisa dihukum mati, apalagi korupsi dana bencana,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Pakar antikorupsi sekaligus mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, juga menilai hukuman berat perlu dipertimbangkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dana bencana.
KPK Jelaskan Alasan Penerapan Pasal
Meski desakan hukuman mati menguat, KPK belum menerapkan pasal dengan ancaman pidana tersebut terhadap lima tersangka dalam perkara korupsi DSP BNPB.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan, penentuan pasal pada tahap awal penyidikan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh saat operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Taufik, KPK memiliki waktu terbatas setelah OTT untuk menentukan status perkara. Karena itu, pasal yang diterapkan harus disesuaikan dengan fakta dan bukti yang tersedia.
“Kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, karena KPK hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status prosesnya, apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dia menambahkan, ketentuan KUHAP yang baru mengharuskan penyidik segera menetapkan tersangka setelah peristiwa tertangkap tangan. Dengan mempertimbangkan kondisi dan kecukupan alat bukti, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan (GER) dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG).
KPK menduga terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP. Sejumlah perusahaan mitra BNPB diduga terafiliasi dengan Bima, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar sepanjang 2024–2026.
Penyidik juga mengungkap dugaan pemberian suap kepada pejabat dan tenaga ahli di lingkungan BNPB. Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menyita uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Pemerintah Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal,” kata Yusril, Minggu (18/10/2026).
Dia menegaskan, penentuan bersalah atau tidaknya tersangka maupun terdakwa harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah juga mendukung independensi aparat penegak hukum dan tidak akan mengintervensi penyidikan maupun penuntutan.
KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan eks Kepala BNPB berinisial SH yang masih berstatus prajurit TNI aktif.
Perwakilan Puspom TNI telah menerima penjelasan mengenai konstruksi perkara dalam koordinasi pada 13 dan 14 Oktober 2026. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




